Menolak Diajak Hubungan Intim di Siang Bolong, Pria Asal Bojonegoro Aniaya Wanita Tuban

halopantura.com Tuban – Saptaman Deariyanto (37), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Tuban. Pasalnya, dia tega melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial N (36), warga asal Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jatim.

Pria asal Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro itu nekat melakukan penganiayaan karena emosi. Sebab, korban menolak diajak hubungan intim oleh pelaku pada siang bolong.

“Modus penganiayaan karena korban menolak diajak hubungan intim oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Mustijat Priyambodo, Minggu, (7/4/2019).

Ia menjelaskan kejadian itu bermula saat tersangka datang ke rumah kontrakan korban yang berada di Widang, Sabtu siang, (6/4/3019) sekitar pukul 10.00 Wib. Meraka berdua diketahui sudah saling kenal sejak lama.

Ketika berada di rumah, tersangka langsung mengajak hubungan intim karena tertarik melihat tubuhnya korban. Ajakan tersangka bertempuk sebelah tangan.

Tidak terima, tersangka langsung naik pitam dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka memar pada tubuhnya.

“Tersangka marah, dan menendang tubuh korban mengenai kaki dan lengan tangan kanan. Akibatnya, korban mengalami luka memar,” beber Kasat Reskrim Polres Tuban.

Tak terima dengan perbuatan pria asal Bojonegoro itu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. Mendapat laporan anggota langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku.

“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Mustijat panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP pasal 1 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun delapan bulan. (rohman)

Tinggalkan Balasan