Menyamar Jadi Pembeli, Anggota Ringkus Pengedar Pil Koplo
halopantura.com Jombang – Pengedar pil koplo masih saja beroperasi di kota santri. Terbukti, kali ini, unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang kembali membekuk seorang pengedar pil perusak otak.
Pelaku diketahui berinisial TBS, warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan matahon oleh penyidik.
“pelaku telah ditahan guna proses lidik,” kata Kapolsek Diwek, Polres Jombang, AKP Bambang SB, Sabtu, (29/9/2018).
Ia mengungkapkan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada peredaran barang haram di seputar parkiran makam KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, angota polisi yang menyamar berpakaian preman langsung menangkapnya.
“Tersangka ditangkap di warung tempat parkir Gus Dur pada Jumat (28/9/2018) malam,” kata Kapolsek.
Dalam penggeledahan, kuli bangunan berusia 29 tahun itu terbukti menyimpan butiran pil koplo jenis dobel L. Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,”ucap AKP Bambang.
Bambang menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 kit pil dobel L isi 9 butir pil doble L, 1 buah handpone (HP) merk lenovo dan uang hasil penjualan pil doble L sebesar Rp 30.000. (fin/roh)