Menyamar Jadi Preman, Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Pil Dobel L
halopantura.com Nganjuk – Pria berinisial MDS (28), warga Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diringkus anggota polisi. Pasalnya, dia ketahui sebagai pengedar narkoba jenis okerbaya pil koplo.
Pelaku diringkus saat anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk, menyamar sebagai preman di sebuah warung Desa Tembarak, Kertosono, Jumat (26/3/2021) jam 19.30 Wib. Total barang bukti yang disita pil dobel L 6000 butir.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, MDS ditangkap dari pengembangan tersangka SA warga Balerejo, Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Saat ditangkap di warung dan digeledah, ditemukan pil dobel L sebanyak 2 Lop atau 2.000 butir yang dibungkus plastik bening dimasukan kedalam kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam celana depan.
“Diduga narkoba jenis okerbaya tersebut hendak diedarkan oleh tersangka kepada para pelanggannya,” katanya, Minggu (26/3/2021).
Setelah diintegrasi, ternyata MDS masih menyimpan pil dobel L di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 Lop atau 4.000 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening dimasukan dalam kantong kresek putih.
“Petugas juga menyita uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp1,5 juta dimasukan kedalam botol bekas tempat penyimpanan pil koplo yang disimpan didalam almari kamar rumah, serta 1 buah HP Merk OPPO yang digunakan transaksi,” jelasnya.
Supriyanto mengatakan, selain mengedarkan pil koplo kepada SA, ternyata MDS juga mengedarkan kepada DW warga Jalan Gadung, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
DW saat itu digeledah ditemukan pil dobel L sebanyak 630 butir yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan,” ujarnya.
Supriyanto menambahkan, menurut keterangan MDS, dia mendapat Okerbaya jenis pil dobel L tersebut dari RYN asal Jombang yang saat ini masih diburu oleh petugas.
“Tersangka MDS dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (jok/fin/roh)