Menyamar Jadi Santri, Polres Bojonegoro Bekuk Sembilan Pelaku Pencurian
halopantura.com Bojonegoro – Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sebanyak 9 pelaku pencurian dengan pemberatan antar Kota yang beraksi diwilayah Kabupaten Bojonegoro.
Sembilan pelaku tersebut dibekuk setelah melakukan aksinya menyamar sebagai rombongan santri dan ikut diacara gema sholawat pertiwi bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf di masjid Al Biru, Kecamatan Dander Bojonegoro, pada beberapa hari yang lalu.
Dalam aksinya tersebut, pelaku tega menggasak handphone milik santri yang tengah menyaksikan gema sholawat. Modus pelaku dalam aksinya dengan cara berpura-pura menjadi rombongan santri kemudian mengincar korban yang lengah.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan para tersangka melakukan aksinya secara berkelompok. Mereka sebelumnya mendapatkan informasi melalui Facebook terkait adanya kegiatan Gema Sholawat yang dihadiri oleh Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf.
Hingga mereka berkumpul dan berangkat ke Bojonegoro dengan berpura-pura menjadi rombongan santri untuk mengikuti acara shalawatan di masjid Al Biru dan mencari sasaran korban yang lengah.
“Para tersangka berasal dari luar Bojonegoro, mereka melakukan pencurian secara berkelompok,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, Rabu (18/04/2018).
Penangkapan para tersangka bermula adanya informasi yang diterima petugas, bahwa adanya korban yang kehilangan barang berupa Handphone pada acara Sholawat di Masjid Al-Birru, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyisiran dan penangkapan terhadap 9 tersangka dalam 1 mobil di selatan perumahan Bumi Damai Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
“Mereka ditangkap malam itu juga oleh anggota dalam satu mobil, dan dari tangan mereka didapati 16 buah Handphone dengan berbagai merk,” ucap Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Adapun para tersangka diantaranya adalah Inisial “MRSD”, Perempuan (32) asal Desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, SF (41), asal Kelurahan Jati Kecamatan Manyangan Kota Probolinggo.
Selanjutnya M. HMBL (47) asal Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, ADK (34) asal Kecamatan Kedung Kadang Kabupaten Malang, LTL, Perempuan, (34) asal Desa Sukolilo barat Kecamatan Lubang Kabupaten Bangkalan.
Kemudian M. SHR, asal Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, SMT asal Kelurahan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
“Tiga pelaku kita tetapkan sebagai DPO,” tegas AKBP Wahyu S Bintoro. (luh/roh)