Menyamar, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

halopantura.com Jombang – Empat pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat terlarang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur. Para pelaku berhasil diringkus setelah anggota menyamar sebagai pembeli obat terlarang.

Ke 4 pelaku yakni Muh Alfian (22) warga Desa Janti, Kecamatan Peterongan; Abdul Aziz (32) dan Sunarto alias Sohot (35) warga Desa Keras, Kecamatan Diwek; serta Miftahul Huda alias Cak Mip (40) asal Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto.

“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, dikonfirmasi Jurnal Jatim pada Jumat (5/2/2021).

Mukid menjelaskan penangkapan ke 4 tersangka berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu 2 Februari 2021. Informasi menyebutkan Alfian selama ini sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kabupaten Jombang.

“Dan memang Alfian serta rekannya Aziz merupakan pengedar yang suda menjadi Target Operasi (TO) kami,” kata Mukid.

Selanjutnya, personil Satresnarkoba mengatur strategi untuk melakukan penangkapan yakni menyaru sebagai pembeli dengan memesan sabu dari salah satu tersangka itu.

Setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli, personil berhasil membekuk kedua tersangka yang saat ada di Desa Sengon, Jombang yang diduga sedang transaksi narkoba.

Dari tangan keduanya, diamankan 424 butir pil dobel L; Sabu 1,12 gram; korek api; uang tunai Rp186 ribu hasil penjualan, serta dua unit ponsel milik masing-masing tersangka.

“Kedua tersangka kita bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut guna dilakukan pengembangan jaringannya,” terang mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi ini.

Dalam pemeriksaan, polisi mendapati petunjuk adanya tersangka lain yang masih jaringannya, yakni Sohot dan Miftahul Huda. Dua orang itu diciduk di rumahnya masing masing pada Kamis 3 Februari.

Dari tersangka Sohot, petugas menyita sabu 1,16 gram, perangkat alat isap, 1 unit timbangan elektrik, dan 2 unit Handphone (HP). Kemudian dari tersangka Cak Mip disita sabu seberat 2,28 gram; perangkat alat isap serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan Alfian dan Aziz ditambah pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan