Merasa Dipersulit, Lapas Tuban Digugat Advokat Masalah Layanan Menjenguk Tahanan
halopantura.com Tuban – Pengacara yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tuban, mengeluhkan prosedur layanan menjenguk tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB kabupaten setempat.
Merespon hal itu, para advokat itu melayangkan surat permohonan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada tergugat Kepala Lapas Tuban. Dimana, berkas gugatan ini telah di masukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
“Sudah kita daftarkan (gugatan perbuatan melawan hukum, red) ke PN Tuban,” kata Nang Engky Anom Suseno, salah satu penasehat hukum dari penggugat Diki Wahyudi, Selasa (31/10/2023).
Ia menjelaskan persoalan tersebut bermula ketika kliennya yang berprofesi sebagai penasehat hukum dari Suksmawan (48), seorang terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli rumah di kawasan Kabupaten Tuban. Pria itu dititipkan di tahanan Lapas Tuban.
Lalu kliennya ingin menjenguk Suksmawan di tahanan Lapas Tuban dalam rangka meminta tandatangan kuasa untuk diregister di Pengadilan Negeri Tuban, pada Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 11.03 Wib. Tujuannya guna persiapan proses persidangan.
“Klien kami tidak diizinkan oleh tergugat (pihak Lapas Tuban, red) untuk bertemu dengan Suksmawan dengan alasan diwajibkan membawa perwakilan dari keluarga Sukmawan. Alasan itu tanpa dasar yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Undangan-undangan,” jelas Engky panggilan akrabnya.
Ia gagal bertemu dengan Suksmawan karena diduga tidak profesionalisme pihak Lapas Tuban dalam memberikan prosedur layanan kunjungan. Kemudian, dia kembali datang ke Lapas lagi pada tanggal 27 September 2023.
“Kita penggugat kembali menghadap kepada tergugat untuk berkomunikasi dengan Sukmawan berkenaan dengan persiapan kepentingan pembelaan dalam persidangan yang akan digelar,” terang Engky kuasa hukum yang juga tergabung dalam perkumpulan Ronggolawe Lawyers Club.
Namun, Engky menjelaskan lagi-lagi petugas Lapas Tuban menghalang-halangi kliennya yang tengah menjalankan profesinya sebagai penasehat hukum untuk bertemu Sukmawan. Alasannya, petugas Lapas minta surat ijin membesuk dari instansi yang menahan Suksmawan.
“Kesekian kalinya tergugat menghalangi penggugat untuk menjalankan profesinya dengan cara mensyaratkan penggugat harus membawa surat ijin besuk (menjenguk tahanan, red) dari instansi yang menahan Suksmawan ini,” tegasnya.
Engky menilai pihak Lapas Tuban telah melalukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar hak konstitusi dari kliennya sebagai penasehat hukum dari terdakwa yang di tahan di sel lapas setempat. Termasuk, petugas juga telah melalukan diskriminasi terhadap pengunjung yang ingin menjenguk untuk kepentingan proses hukum di pengadilan.
“Lebih dari pada itu perbuatan tergugat secara nyata berpotensi mengancam hak dan kepentingan hukum pihak lain,” tambah pengacara asal Kecamatan Palang itu.
Lalu ia memohon kepada Ketua PN Tuban bahwa yang dilakukan lapas ini telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada kliennya. Sehingga, dirinya memohon agar tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atas kerugian materiil sejumlah Rp. 5.000,00, dan kerugian immateriil sejumlah Rp 1.982.023 secara tunai.
“Membebankan biaya perkara ini kepada tergugat,” ungkap Engky.
Baca juga : Gagal Diselamatkan, Kakek di Tuban Tewas di Dalam Sumur Tua
Baca juga : Kompolnas Turun Tangan, Propam Polda Jatim Tindaklanjuti Laporan Sukmawan Tuban
Sementara itu, Uzan Purwadi Humas PN Tuban membenarkan adanya permohonan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut. Dimana, sidang pertama direncanakan besuk dengan sejumlah hakim Derry Wisnu Broto Karseno Putra, Taufiqurrohman, dan Rizki Yanuar. (rohman)