Merasa Tak Adil, Polres Tuban di Praperadilan Kasus Sabung Ayam

halopantura.com Tuban – Mengaku diperlakukan tidak adil oleh Polres Tuban terkait dugaan keterlibatan kasus judi sabung ayam. Sumito warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan tergugat Polres Tuban.

“Klien saya merasa diperlaukan tidak adil. Sehingga menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan,” terang pengacara pemohon, Tejo Hutanto, usai mengikuti sidang ke tiga kalinya, Selasa, (16/5/2017).

Tejo Hutanto menjelaskan kejadian tersebut bermula pada tanggal 17 April 2017, sekitar pukul 14.00 Wib, di sebuah pekarang milik Pamudi, di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang. Saat itu, anggota polisi melakukan penggrebekan di lokasi itu yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam.

“Hasil penggrebekan itu anggota mengamankan dua orang dan satu orang di lepas yang katanya tidak terlibat. Sedangkan klien saya malah ditahan, padahal disana dia hanya melihat dan tidak ikut judi itu,” kata pengacara pemohon.

Lebih lanjut, penahanan terhadap Sumito yang dilakukan penyidik Polres Tuban juga kurang bukti dan belum memenuhi unsur penahanan. Serta pelimpahan berkas yang dilakukan penyidik polres ke penyidik Kejaksaan juga tidak sesuai.

“Ketika pemeriksan yang dilakukan anggota, klein saya sedang sakit dan meminta untuk dibawa ke rumah sakit. Tetapi permintaan itu diabaikan,” tambah Tejo sambil menunjukan beberapa berkas persidangan.

Sementara itu, sidang ketiga tersebut dipimpin Hakim tunggal Erslan Abdillah dengan agenda pembacaan replik (jawaban atas pembelaan) dan dupli (tanggapan tergugat). Dalam hal ini tergugat dari Polres di hadiri oleh Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Tuban, Iptu Rudi Zaeni.

“Kita tunggu hasil putusan hakim. Dan bukti – bukti untuk menetapkan tersangka sudah memenuhi unsur, termasuk penahanannya,” ungkap Iptu Rudi Zaeni.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, (17/5) dengan agenda pembuktihan dari pemohon. (rohman)

Tinggalkan Balasan