Meresahkan Masyarakat, Polisi Tuban Garuk 118 Motor Knalpot Brong

halopantura.com Tuban – Satlantas Polres Tuban menggaruk 118 kendaraan roda dua yang meresahkan masyarakat karena digunakan konvoi dengan menggunakan knalpot brong atau tak standar. Kendaraan itu ditilang dalam pelaksanaan patroli hunting system selama 2 minggu di sejumlah wilayah Tuban.

“Ada 118 kendaraan roda dua yang diberikan tindakan tilang manual oleh Satlantas Polres Tuban,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Suryono dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Senin (19/6/2023).

AKBP Suryono mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa kurang terima atas  penindakan tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tuban untuk melakukan komplain, ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan penindakan Kepolisian dengan berdasarkan aturan yang ada.

“Kita sudah lakukan uji emisi, ini tidak sesuai dengan spektek peruntukannya,” jelas Kapolres kelahiran Kabupaten Bojonegoro itu.

Ia kembali menyampaikan kendaraan yang ditilang ini akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan syarat mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya. Kemudian, pemilik kendaraan juga mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya.

“Khusus yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya,” tambah Kapolres Tuban.

Tingginya kendaraan yang diamankan itu merupakan dampak dari kebebasan yang beberapa waktu lalu tidak diberlakukan tilang secara manual. Sehingga, kondisi itu membuat sebagian masyarakat di kabupaten Tuban taat hukumnya masih perlu ditingkatkan.

“Banyak orang langsung mengadakan konvoi, melanggar lalulintas, karena pikirannya tidak di tilang juga sama Polisi, sehingga berkembang sampai begini banyaknya hanya dalam waktu singkat,” ungkapnya.

Selain mengamankan kendaraan roda dua, Satlantas Polres Tuban juga mengamankan sebanyak 4 unit kendaraan roda empat yang di modifikasi menjadi kendaraan Tayo. Kendaraan itu dikandangkan di Mapolres Tuban karena melanggar ketentuan yang ada.

“Tentunya ini melanggar ketentuan yang mana bentuk, warna dan lainnya tidak boleh dirubah tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat setempat” terangnya.

Baca juga : Pamit Mancing, Pria Jombang Ditemukan Meninggal di Sungai

Baca juga : Kecelakaan Kerja, Karyawan Mekanik Meninggal di Pabrik Semen Indonesia Tuban

Lebih lanjut, Kapolres Tuban menegaskan dalam kesempatan itu juga menyampaikan adanya 2 kendaraan roda empat yang terindikasi tanpa surat-surat. Mobil tersebut saat ini tengah didalami guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini sedang didalami Satreskrim untuk dikembangkan, apakah ini jaringan pelaku Curanmor atau bukan,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan