Meresahkan!, Pelaku Payudara Sasar Pelajar Jombang Ditangkap

halopantura.com Jombang – Pria pelaku begal payudara sasaran pelajar yang selama ini meresahkan masyarakat Jombang Jawa Timur akhirnya ditangkap. Pelaku diketahui berinisial NA (26).

NA ditangkap warga tidak lama setelah beraksi di jalanan Desa Sukorejo, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Kasus tersebut kini masih dikembangkan oleh kepolisian.

“Pelaku sudah ditangkap,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Sabtu (4/2/2023).

Ia membeberkan penangkapan pelaku pencabulan begal payudara di jalanan itu. Kini, kasusnya masih ditangani oleh unit PPA Satreskrim Jombang.

“Pelaku juga telah ditetapkan tersangka dan penahanan akan dilakukan,” katanya.

Giadi menyampaikan, kasus begal payudara tersebut merupakan pelimpahan dari Polsek Perak. Penyidik unit PPA juga masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Ia mengungkapkan pada Kamis (26/1/2023) tersangka NA beraksi di Jalan Sukorejo, Perak Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Pemuda itu berjalan menggunakan sepeda motor dan bertemu seorang pelajar perempuan yang sedang pulang sekolah menggunakan sepeda angin.

Mendapati sasaran, NA langsung mendekat dan meremas payudara siswi berumur 16 tahun tersebut.

“Pelaku mendekati korban dan berjalan beriringan di sampingnya, kemudian pelaku meremas payudara korban,” ujar Giadi.

Setelah melakukan aksi itu, NA kemudian melarikan diri (kabur) dengan tertawa bangga seakan merasakan kepuasan. Sementara korban, sempat meronta hingga memancing warga sekitar datang dan menolongnya.

“Kebetulan ada teman korban yang tahu, kemudian dikejar sama teman korban pakai sepeda motor,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang.

Pengejaran tersebut membuahkan hasil. NA pun tertangkap lalu dibawa menuju ke lokasi kejadian. Setelahnya itu, NA diserahkan ke kantor Polsek Perak untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NA dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

“Motif dan dugaan perbuatan berulang, saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan masih terus dilakukan,” pungkas Giadi. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan