Meringankan Hukuman, Mbah Parman Sebagai Tulang Punggung Keluarga

halopantura.com Tuban – Mbah Parman terdakwa kasus pencurian kayu jati di hutan Perhutani dalam waktu dekat akan kembali berkumpul bersama keluarganya. Karena, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa  lebih ringan delapan bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa.

Jaksa saat itu menuntut hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan penjara. Namun dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, memutus terdakwa bersalah dengan hukuman pidana empat bulan penjara, tanpa denda, Kamis, (14/12/2017).

Usai vonis, mbah Parman langsung sujud syukur diluar ruangan persidangan. Karena vonis yang dijatuhkan terhadapnya lebih ringan delapan bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa.

Baca : https://www.halopantura.com/sujud-syukur-majelis-hakim-tuban-memvonis-mbah-parman-empat-bulan-penjara/

Majelis Hakim menilai ada beberapa poin yang meringankan hukuman terhadap terdakwa. Diantaranya, terdakwa terus terang dan berlaku sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

“Selain dua itu, yang meringakan hukuman, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” beber Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban usai persidangan.

Baca : https://www.halopantura.com/hidup-serba-kekurangan-mbah-parma-sebagai-tulang-punggung-keluarga/

Barang bukti berupa sebuah gergaji dan satu buah pecok yang digunakan terdakwa untuk menebang kayu supaya di musnahkan. Sedangkan barang bukti berupa satu batang kayu jati dengan ukuran panjang 300 cm dengan diameter 13 cm untuk dikembalikan ke Negara.

“Menetapkan barang bukti berupa satu gergaji dan pecok milik terdakwa untuk dimusnahkan,” terang Humas PN Tuban.

Sebatas diketahui, mbah Parman warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, terlibat kasus pencurian kayu dan ditangkap polisi hutan pada bulan Agustus 2017. Ia ditangkap ketika akan pulang kerumah dengan membawa satu batang kayu jati ukuran 300 cm x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik.

Akibat perbuatan terdakwa itu, pihak perhutani KPH Perhutani mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 263.829.

Selanjutnya, terdakwa ditahan oleh penyidik pada tanggal 22 Agustus 2017. Serta hingga saat ini terdakwa masih di tahan di lapas Tuban dengan vonis empat bulan penjara. (rohman)

Tinggalkan Balasan