Meskipun Zona Oranye, Bupati Tuban Perpanjang Pemberlakuan Jam Malam
halopantura.com Tuban – Bupati Tuban H. Fathul Huda, memperpanjang pemberlakuan jam malam selama 14 hari kedapan. Kebijakan itu diambil untuk membatasi aktivitas warga sebagai upaya untuk meminimalisir resiko penularan Covid-19.
“Ya, pemberlakuan jam malam diperpanjang selama 14 hari kedapan,” ungkap Bupati Tuban, Senin, (14/9/2020).
Pemkab Tuban semula memberlakukan jam malam dari tanggal 1 sampai 15 September 2020. Kemudian memperpanjang lagi pelaksanaan sampai 29 September 2020.
Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tuban, selama kurun jam malam di berlakukan, maka aktivitas masyarakat atau kegiatan diatas 21.00 Wib harus ditiadakan. Kecuali kegiatan SPBU dan fasilitas kesehatan yang masih boleh beraktivitas.
“Sekarang masih banyak yang kena corona, setiap hari masih tambah terus. Kalau belum ada penurunan maka akan di perpanjang lagi jam malam,” ungkap H. Fathul Huda.
Ia menjelaskan, meskipun Tuban saat ini sudah berstatus zona oranye (resiko sedang, red), tetapi masyarakat diminta untuk berhati-hati dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, dikhawatirkan jika pemberlakuan jam malam dicabut, maka baru satu minggu Tuban akan kembali menjadi zona merah ragi.
“Pengalaman yang sekarang ini sudah menurun, asalnya merah menjadi oranye. Karena disiplin,” terang Bupati Tuban yang terpilih dua periode.
Lebih lanjut, Bupati Tuban meminta jika nanti pemberlakuan jam malam dicabut. Maka, masyarakat dilarang melakukan euforia yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
“Jika nanti jam malam dicabut, kita harap tidak ada euforianya. Tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” tegas H. Fathul Huda.
Sebatas diketahui, berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, Senin (13/9/2020), jumlah kumulatif terkonfirmasi positif ada 440 orang. Dengan rincian, sembuh 325 pasien, dirawat 60 pasien, dan meninggal 55 orang. (rohman)