Mesum di Kamar Kos, Video Syur Pelajar SMK Tuban Ada Unsur Pemaksaan

halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban masih mendalami kasus beredarnya video syur yang diperankan pelajar SMK Tuban. Pasalnya, hasil pemeriksaan sementara dalam kasus itu ada unsur pemaksaan yang dialami korban yang masih berusia dibawah umur.

“Hasil pemeriksaan salah satu siswi di paksa untuk melakukan perbuatan asusila dan video diviralkan di media sosial. Saat ini (korban, red) masih di visum,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono ketika di Mapolres Tuban, Jumat, (4/10/2019).

Ia menjelaskan tempat kejadian itu dilakukan di kamar kos yang berada di Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban. Saat itu didalam kamar ada tujuh siswa yang terdiri dari dua pelajar laki-laki dan lima perempuan.

Kemudian ada salah satu pelajar perempuan berinisial C yang dengan sengaja merekan perbuatan asusila tersebut. Setelah itu menjadi viral di media sosial termasuk di facebook.

“Video direkam C, dia adalah cewek,” tegas AKBP Nanang panggilan akrab Kapolres Tuban.

Selanjutnya, perkara itu mengarah ke Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, salah satu siswa ada yang menyebarkan video mesum tersebut di media sosial.

“Total yang telah diperiksa sudah 7 orang, dan arah dari penyidik dalam kasus itu adalah tentang perbuatan cabul serta dijerat UU ITE,” jelas Perwira kelahiran asal Kabupaten Bojonegoro itu.

Namun demikian, dalam kasus itu belum ada yang ditetapkan tersangka. Karena para saksi dan korban masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban.

“Belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus video tersebut,” terang AKBP Nanang.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan perkara itu akan didalami secara profesional karena korban masih di bawah umur. Serta anggota telah diperintahkan agar kasus itu dilanjutkan dan tidak berhenti, tujuannya buat pembelajaran masyarakat.

“Saya sudah perintahkan tidak ada kasus ini diberhentikan. Gunanya untuk pembelajaran buat masyarakat, dan tidak boleh Tuban di buat begini,” beber Kapolres Tuban.

Pemberian sebelum, video panas tersebut di upload oleh salah satu akun Facebook pada Rabu malam (2/10/2019), dan viral di dunia maya. Video tersebut menampilkan adegan seorang pelajar laki-laki sedang berhubungan badan dengan wanita yang masih mengenakan seragam Pramuka.

Dimana, video mesum itu nampak direkam oleh temannya sendiri di sebuah kamar kos dengan durasi 6 detik. Di kamar itu juga terlihat ada beberapa wanita lain yang masih mengenakan kaos kaki hitam dengan tulisan SMK Tuban.

Selanjutnya, selaku Kepala Sekolah di sebuah SMK di Tuban telah membenarkan adanya video asusila yang viral di media sosial dan merupakan siswanya.

Pemeran wanita dalam video tersebut merupakan pelajar kelas 1 atau kelas X, sedangkan untuk yang cowok dari sekolah lain belum diketahui jelas identitasnya. (rohman)

1 Komentar
  1. Resif says

    Ini aja di inisial, kemaren pas ada grebekan kenapa ga pernah ada inisial ??

Tinggalkan Balasan