Minim Barang Bukti, Tujuh Pengedar Obat Terlarang Diringkus
halopantura.com Tuban – Tujuh orang laki-laki sebagai pengedar obat terlarang diwilayah Kabupaten Tuban diamankan Satresnarkoba Polres Tuban. Mereka diamankan dihari berbeda dan lokasi beda pula, dengan barang bukti minim.
Tujuh pelaku itu terdiri dari lima orang sebagai pengedar obat terlarang jenis karnopen, dan dua pelaku sebagai pengedar pil dobel L. Kini ketujuh pelaku itu masih menjalani pemeriksaan secara marathon di Mapolres Tuban.
“Para pelaku telah kita tahan guna proses penyelidikan. Mereka diamankan dihari yang berbeda selama tanggal 11 Oktober sampai 24 November 2017,” kata Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, Jum’at, (24/11/2017).
Hasil informasi dari Polres Tuban, pelaku yang ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2017 diketahui berinisial MFM (23), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding – Tuban. Dari tangannya diamankan 103 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 40 ribu hasil penjualan obat haram itu.
Pelaku kedua diketahui berinisial MBU (19), warga Kelurahan Gedongombo. Diamankan barang bukti 117 butir pil dobel L, dan tanpa uang tunai.
Selanjutnya, untuk kasus pil karnopen diamankan pelaku berinisal AS (45), warga Kelurahan Sodorejo, Kabupaten Tuban dengan barang bukti 110 pil karnopen dan uang tunai Rp 200 ribu. Pada tanggal 18 Oktober 2017 anggota kembali mengamankan pelaku berinisial BC (32) warga Desa Ngaglik, Kecamatan Palang dengan barang bukti 80 pil karnopen dan uang tunai Rp 50 ribu.
Tanggal 11 November 2017, sekitar pukul 23.00 Wib, didalam rumah pelaku berinisial CR (30) warga Kelurahan Sodorejo, anggota mengamankan barang bukti 200 butir pil karnopen dan Rp 1.665.000. Barang haram yang diamankan dari tangan pelaku itu siap edar.
Selanjutnya, tanggal 15 November 2017 sekitar pukul 16.30 Wib, anggota mengamankan pelaku berinisial M (41) warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang. Didalam rumah pelaku itu diamankan barang bukti 68 pil karnopen dan uang tunai Rp 15 ribu.
Kasus terkahir karnopen lebih minim barang buktinya dengan pelaku berinisial YS (22), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding. Dari tangan pelaku itu hanya diamankan 45 butir pil karnopen, dan uang tunai nihil.
“Total jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 503 butir karnopen, 220 butir pil dobel L, dan total uang tunai sebesar Rp 1.970.000 hasil penjualan obat itu,” beber Kapolres Tuban.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku. Mendapat informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan sasaran yang telah ditentukan.
“Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Tuban ini,” tegas Kapolres Tuban. (rohman)