Miras Beredar di Hiburan Malam OKE Pub dan Karaoke Tuban
halopantura.com Tuban – Polres Tuban menggelar razia di beberapa tempat karaoke yang berada di sepanjang jalur Pantura Tuban, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu malam, (11/9/2019). Razia tersebut dengan sasaran peredaran obat terlarang, Narkotika, dan minuman keras (Miras).
Hasil razia, anggota menemukan 11 botol miras dari berbagai merk yang berada di tempat hiburan malam OKE Pub dan Karaoke Tuban. Selanjutnya, minuman haram itu diamankan anggota sebagai barang bukti.
“Hasil razia ditemukan miras di karaoke Oke sebanyak 11 botol,” ungkap Kasubag Humas Polres Tuban, Iptu Suganda.
Dalam razia itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan identitas pengunjung di hiburan malam Dunia Karaoke, dan Glamour. Dari dua lokasi itu tidak ditemukan target operasi yang telah ditentukan, yakni narkotika dan miras.
Selanjutnya, anggota menyisir hiburan malam di OKE Pub dan Karaoke. Dilokasi itu juga tidak ditemukan pengunjung yang membawa narkoba, tetapi ditemukan botol miras.
“Dari tiga lokasi, keseluruhan pengunjung yang dilaksanakan pemeriksaan tidak ditemukan satu pengunjung yang membawa atau menyimpan Narkotika maupun obat-obatan daftar G. Tetapi ditemukan miras di Karaoke Oke sebanyak 11 botol,” beber Iptu Suganda.
Sebelas botol miras yang diamankan itu dengan rincian 1 botol royal brewhouse blanded whisky black royale, 3 botol royal brewhouse blanded whisky red royale, dan 7 botol vibe Vodka.
“Kita temukan 11 botol miras dengan berbagai jenis merk,” tegas Iptu Ganda panggilan akrabnya.
Sementara itu, razia serupa akan terus di lakukan anggota kepolisian di beberapa lokasi yang rawan terjadi peredaran narkotika dan miras. Hal itu untuk menciptakan wilayah Bumi Wali Tuban aman dan kondusif. (rohman)