Miris, Ayah Tega Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan
halopantura.com Bojonegoro – Jajaran Kepolisian Polres Bojonegoro mengaman seorang ayah tiri bejat berinisal S-W (34) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bejonegoro. Pelaku ditangkap lantaran tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Akibat perbuatannya, korban yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SLTP kini tengah hamil sekitar 8 bulan.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatannya hingga 35 kali. Aksi bejat itu dilakukan oleh tersangka pada malam hari ketika korban tidur dikamarnya sendiri.
Tersangka nekat menyetubuhi korban lantaran tersangka nafus melihat kemolekan tubuh korban dan mempunyai keinginan untuk menyetubuhi. Ketika malam hari, tersangka nekat masuk kedalam kamar korban dan mengajak korban berhubungan intim.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, tersangka terungkap atas dasar laporan dari ibu korban. Isteri tersangka curiga dengan tubuh korban yang makin lama makin membesar. Kemudian, korban diajak kedokter guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari keterangan dokter, korban hamil dan masa kemahilannya menginjak usia 8 bulan.
“Setelah mengetahui korban hamil dan yang menghamili tersangka, ibu korban kemudian melaporkan ke polsek. Setelah lapor, selang beberapa jam tersangka berhasil diamankan,” kata AKBP Wahyu S Bintoro, Selasa (03/03/2018).
Dari keterangan tersangka, aksi bejat yang dilakukan itu tanpa dasar ancaman maupun iming-iming. Namun demimian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus persetubuhan ini.
“Dari keterangan tersangka, aksi bejat itu dilakukan tanpa ada ancaman ataupun iming-iming. Tapi kami tetap melakukan pendalam lebih lanjut,” ucap Kapolres Bojonegoro.
Sementara dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju, 1 buah rok warna cokelat, dan beberapa barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (luh/roh)