Miris, Bapak di Jombang Tega Setubuhi Dua Putri Kandungnya
halopantura.com Jombang – Perilaku bejat seorang bapak berinisial HRS (36), memang di luar akal sehat. Bayangkan saja, warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu tega menyentuh dua putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Korban sebut saja Mawar (16) dan Cempaka (15). Bahkan persetubuhan sedarah tersebut dilakukan berkali-kali. Kenikmatan yang dirasakan HRS akhirnya membuat dia meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terungkap atas laporan ibu korban berinisial SUM. Polisi pun langsung bergerak menangkap dan membawa pelaku ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Persetubuhan mulai dilakukan awal tahun 2018 di rumah tersangka di dalam kamar jam 24.00 WIB,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Agus Setyani, Selasa (31/8/2021).
Pelaku yang sehari-hari menjadi tukang parkir itu menyetubuhi anak kandungnya yang pertama, mawar, saat duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6 jam 24.00 WIB.
Rupanya, pelaku masih belum puas dan kemudian mengagahi anak keduanya, cempaka hingga sebanyak 4 kali. Perbuatan itu juga dilakukan di dalam rumahnya.
Agus mengungkapkan, persetubuhan pertama pada 20 Juni 2021 jam 04.30 WIB, kemudian diulangi lagi kesokan harinya pukul 20.00 WIB dan kembali dilakukan pada 27 Juni serta terakhir 4 Agustus lalu.
“Kejadian yang terakhir yang mengetahui adalah ibunya sendiri. Kondisi kedua korban tidak hamil,” ujarnya.
Menurut Agus, sang ibu saat itu sedang masak di dapur mengetahui tersangka keluar dari kamar anaknya dengan hanya menggunakan sarung. Sang ibu pun curiga lalu menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya.
Tak pelak, anak gadisnya mengakui jika telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri. Menurut Agus, pelaku terpaksa melayani nafsu bejat bapaknya karena dibawah ancaman.
Peristiwa memilukan itu lalu dilaporkan ke Polsek Peterongan Jombang. Tepat 18 Agustus lalu, pelaku diringkus di rumahnya beserta barang buktinya berupa pakaian kedua korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri,” pungkasnya. (fin/roh)