Miris, Dua Pemuda Pemakai Sabu Diringkus Petugas
halopantura.com Bojonegoro – Dua pelaku pengedar dan pemakai sabu-sabu diringkus Unit Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro. Mereka berdua hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Bojonegoro guna proses penyelidikan, Rabu, (2/8/2017).
Kedua pelaku masing-masing berinisial ES (21), warga Kelurahan Banjarjo, Kecamatan Kota Bojonegoro dan FAP (27), warga Kelurahan Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro. Kedua pelaku ditangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda.
“Pelaku telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro.
Kedua pelaku masing-masing mempunyai peran yang berbeda. Pelaku ES sebagai pengedar dan ditangkap di depan rumah kosnya di Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro Kota. Sedangkan pelaku FAP berperan sebagai pemakai,ditangkap di Jalan TGP turut Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.
“Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima anggota,” jelas Kapolres Bojonegoro.
Pelaku ES diduga seringkali mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kosnya. Setelah diketahui informasi tersebut benar, anggota segera melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,35 gram, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor beserta STNK dan kunci kontak.
“Mendapatkan laporan, anggota Sat Reskoba langsung melakukan pengintaian dan laporan tersebut benar. Kemudian anggota langsung menangkap pelaku serta menggeledah kos pelaku dan mendapatkan barang bukti sabu,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, anggota Sat Reskoba Polres Bojonegoro kemudian berhasil menangkap FAP di Jalan TGP turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Barang bukti dari pelaku FAP berupa uang tunai Rp 470 ribu, 1 unit HP, 1 buah pipet kaca yang telah dimodifikasi, 1 buah tutup botol warna biru dan terdapat dua lubang serta 1 buah sedotan kecil yang sudah dimodifikasi sebagai skrop.
“Saat ini keduanya telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sudah diamankan,” jelas Kapolres Bojonegoro. (luh/roh)