Miris, Kakek di Kota Kediri Setubuhi Cucu Hingga Hamil

halopantura.com Kediri – Polisi mengamankan kakek berinisial TM, warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur. Kakek berusia 65 tahun itu ditangkap karena diduga telah menyetubuhi cucu kandungnya sendiri sampai hamil.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP. Tomy Prambana mengungkapkan penangkapan TM itu merupakan tindak lanjut dari laporan IN ibu korban.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, jika korban sedang hamil. Pelapor menanyai korban apakah dirinya pernah disetubuhi oleh seseorang. Korban mengaku jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya.

Mengetahui cerita putrinya, IN mendatangi rumah TM dan menanyai apakah benar TM telah menyetubuhi cucunya. TM mengakui hal tersebut.

Tak terima dengan apa yang telah dilakukan pada putrinya, IN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.

Dari keterangan korban aksi persetubuhan dilakukan TM sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022. Aksi kakek bejat itu dilakukan di rumah kakek yang berada di Kecamatan Mojoroto.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas PPA Satreskrim Polres Kediri Kota kemudian menindaklanjuti dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya alat bukti terpenuhi dan melakukan penangkapan terhadap TM,” jelasnya.

Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Polres Kediri Kota. Tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Atas perbuatannya, TM dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan