Miris!, Oknum Guru di Jombang Tega Cabuli Siswinya

halopantura.com Jombang – Seorang oknum guru sekolah Luar Biasa (SLB) di Jombang tega melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Mirisnya, perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya saat masih berada di lingkungan sekolahnya.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pelaku berinisial KM (53).

Aldo menyatakan, pelaku yang kini berstatus tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Sudah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya, Selasa (17/10/2023).

Aldo menjelaskan, kasus dugaan pencabulan oleh guru SLB itu terjadi sejak Desember 2022 lalu. Tersangka, disebutnya menyukai korban karena dianggap memiliki paras yang cantik meski penyandang tuna grahita.

“Dari bukti yang didapat terjadi dari Desember 2022. Pelaku melihat korban ini memiliki wajah yang mulus dan berkulit bersih, sehingga menimbulkan rasa penasaran,” tambahnya.

Dikonfirmasi soal bentuk pencabulan yang dilakukan apakah sudah sampai pada persetubuhan, Aldo menolaknya.

Mantan panit l unit V subdit III Ditreskrimum Polda Jatim itu menyatakan, tersangka tidak sampai melakukan penetrasi terhadap korban.

Demikian pula saat dikonfirmasi soal jumlah korban, Aldo menyatakan, dari pemeriksaan tersangka, korban berjumlah satu orang.

“Enggak. Tidak (melakukan penetrasi) mas. Dari pemeriksaan, baru satu korban,” kata polisi tiga balok emas di pundak ini.

Informasi yang dihimpun, korban dicabuli tersangka saat masih berada di lingkungan sekolahnya, yakni di ruang kelas.

Perbuatan oknum guru bejat tersebut sempat direkam oleh teman-teman korban hingga akhirnya terbongkar.

Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan