Miris, Pria Rengel Sodomi Santri Pondok Dibawah Umur Sebanyak Tujuh Kali

halopantuta.com Tuban – Empat anak laki-laki dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual atau sodomi yang dilakukan AL (29), pria asal Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Tuban. Akibat perbuatan itu, pelaku saat ini telah diglandang di Mapolres Tuban, Senin, (6/8/2017).

“Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Fadly Samad, Kapolres Tuban.

Kejadian itu bermula saat korban sedang mondok di salah satu tempat yang ada di Kabupaten Tuban. Kemudian korban dan tamannya datang kerumah pelaku dengan tujuan untuk bermain, disaat itu korban masih duduk di kelas 2 SMP tahun 2013 silam.

Setelah bermain, korban semakin akrab dengan pelaku karena pelaku sering memberikan nasehat dan petuah baik kepada korban. Seperti memberikan nasehat jangan merokok, harus tekun belajar dan berbagai nasehat lainnya.

Modus kata-kata manis dari pelaku, membuat korban tertarik untuk tidur dirumah pelaku ketika malam hari. Melihat anak sedang tidur, nafsu bejat pelaku muncul dengan diam-diam mencabuli korban diatas kasur lantai yang berada didalam kamar.

“Kejadian pertama kali tanpa sepengetahuan teman-teman korban yang saat itu ikut tidur dirumah pelaku,” beber Kapolres Tuban.

Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku dengan mencium pipi pelaku, meraba tubuh terlarang, dan melakukan perbuatan lainnya. Hal itu dilakukan pelaku karena dipengaruhi nafsu setan yang tidak terkontrol.

“Hasil pemeriksaan bahwa kejadian itu dilakukan pelaku sebanyak tujuh kali,” terang Kapolres Tuban.

Akhirnya kejadian bejat itu berhasil dibongkar oleh orang tua korban setelah ada laporan perbuatan asusila. Selanjutnya, Melalui guru sekolah melaporkan kejadian itu ke Polsek Rengel, Polres Tuban.

Mendapat laporan itu anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Serta anggota juga mengamankan  barang bukti berupa pakaian dalam.

“Untuk sementara baru satu korban yang melapor, dan nanti ada tiga korban lagi yang akan melapor,” jelas Kapolres Tuban.

Akibat perbuatan itu pelaku terjerat pasal 82 jo pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (rohman)

Tinggalkan Balasan