Mobil Boks Bawa 1.593 Botol Miras Diamankan Polisi Jombang
halopantura.com Jombang – Sebuah mobil boks diamankan polisi karena membawa 1.593 botol minuman keras (Miras) berbagai merek. Mobil itu diamankan pada operasi penyakit masyarakat (pekat) di jalan raya Desa Menturus Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pengamanan seribuan lebih botol miras berbagai merek itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya mobil boks diduga membawa miras.
Ribuan botol minuman memabukkan itu berikut kendaraan dan sopirnya dibawa ke Polsek Kudu yang selanjutnya diamankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Kudu AKP Anang Nurwahyudi mengatakan mobil yang mengakut ribuan botol berisi miras itu tertangkap pada operasi pekat di wilayah setempat, Jumat (18/3/2023).
“Mobil boks carry nopol L 9646 CR tertangkap tangan membawa miras menggunakan mobil boks di jalan raya Menturus,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2023).
Dikatakan dia, saat itu sekitar pukul 14.00 WIB ada informasi masyarakat menyebutkan adanya mobil boks warna putih mengangkut miras. Mobil itu melintas di jalan raya desa Menturus, Kecamatan Kudu, Jombang.
Polisi bergerak melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Begitu kendaraan melintas, polisi langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan pada barang bawaan yang diangkut.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah tumpukan kardus yang didalamnya terdapat sebanyak 1.593 botol miras berbagai merek.
Rincinya bir bintang 960 botol, guiness 144 botol, anggur donald 323, ice land 36 botol, ice land 500 ml 48 botol, anggur gold 36 botol, kawa-kawan 36 botol, Mcdonald vodka 5 botol, Mcdonal whisky 5 botol.
Miras berbagai merek dan jenis tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Jombang Jawa Timur pada Bulan Suci Ramadan 2023.
“Barang bukti miras kami amankan untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,” kata Anang.
Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi kendaraan boks itu adalah pria berinisial BD (39) warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan kami masih menggali keterangan di antaranya asal muasal miras ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Anang menegaskan tersangka diduga melanggar peraturan daerah nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan operasi pekat digelar untuk menyambut bulan suci ramadan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.
Baca juga : Terlibat Laka di Tuban, Pemilik Mobil Hyundai Creta Ketahuan Tutupi Nopol Pakai Lakban
Baca juga : Razia Gabungan, Pemandu Karaoke di Tuban Ogah Jalani Tes Urine
Selain itu, dirinya juga menegaskan akan terus meminimalisir tindak kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya di kabupaten setempat.
“Kami akan menindaktegas yang melakukan pelanggaran hukum hingga meresahkan masyarakat dan berharap masyarakat turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing, terutama di Bulan Ramadhan ini,” tandasnya. (fin/roh)