Mobil Brio Tabrak Pohon hingga Terguling di Jalan Basra Tuban

halopantura.com Tuban – Sebuah mobil brio terbalik usai menabrak pohon dan mobil honda civic di jalan Basuki Rahmat (Basra) Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban, Sabtu sore (22/4/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

Beruntung dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa yang meninggal dunia. Kendati demikian, kedua kendaraan mengalami kerusakan.

“Korban jiwa nihil,” ungkap IPDA Eko Sulistyo, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban, Minggu (23/4/2023).

Kecelakaan lalu lintas tersebut bermula ketika Honda Brio bernopol S-1198-EW yang dikemudikan Mukti Agengale (45) dengan berpenumpang Rina Andy (45), yang keduanya merupakan warga asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kota Tuban.

“Kendaraan brio ini berjalan dari arah barat ke timur,” ungkap IPDA Eko panggilan akrabnya.

Ketika sampai di lokasi kejadian, sopir mobil brio tidak konsentrasi hingga akhirnya oleng ke kiri. Kemudian, mobilnya menabrak pohon di sebelah kiri jalan.

“Diduga pengemudi brio lelah dan mengantuk sehingga mobilnya oleng dan menabrak pohon, kemudian terguling,” jelas IPDA Eko.

Pada saat bersama itu, mobil brio tersebut kembali mengalami kecelakaan lalulintas dengan mobil Honda Civic S-1362-EZ yang berjalan dari arah berlawanan. Kendaraan itu dikemudikan Syaiful Arif (36) berpenumpang Ika Purwati (32), yang keduanya merupakan warga Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Tuban.

“Akibatnya kedua kendaraan mengalami kerusakan,” terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban.

Kemudian petugas datang ke lokasi kejadian untuk evakuasi mobil brio yang kondisinya terbalik di tengah jalan. Termasuk, anggota juga melalukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga : Rumah Warga Tuban Terbakar Dipicu Lilin Malam Songo di Bulan Ramadan 2023

Baca juga : Pemotor Jatuh, Limbah Lumpur Pasir Silika Cemari Jalur Pantura Tuban

Lebih lanjut, atas kejadian itu kedua belah pihak sepakat perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Hal tersebut di buktikan dengan membuat atau menandatangani surat pernyataan kesepakatan damai.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak saling menyadari dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan