Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik Lebaran

halopantura.com Tuban – Mobil Dinas milik Pegawa Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Tuban, dilarang digunakan untuk kendaraan mudik saat lebaran nanti. Jika ketahuan, maka sangsi berat akan menunggu oknum PNS yang tidak taat aturan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabub) Tuban, Noor Nahar Hussein, usai mengikuti sidang paripurna DPRD Tuban, Senin, (19/6/2017). Ia meminta kepada para PNS Tuban untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kendaraan mudik. Serta apapun alasanya, seluruh kendaraan Dinas harus berada dikantor saat libur lebaran nanti.

“Setiap tahun aturanya memang begitu, dan tidak boleh mobil dinas digunakan mudik. Kalau mau mudik pakai kendaraan lain, karena mobil dinas fasilitas kerja,” tegas Wabup Tuban.

Menurutnya, mobil dinas milik Pemerintah tidak menjadi fasilitas pribadi, tetapi merupakan penunjang kinerja sebagai pegawai Pemerintah. Sehingga diluar kegiatan pemerintah atau kegiatan kerja tidak boleh menggunakan kendaraan dinas.

“Jika mobil dinas digunakan mudik, maka laporkan kita saja, mari kita awasi bersama,” ajak politisi senior asal PKB Tuban itu.

Noor Nahar Hussein, menegaskan akan memberikan sanksi jika ditemukan pegawai yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik. Terlebih, jika pegawai berani merubah nomor atau plat merah kendaraan dinas menjadi plat hitam.

“Ketentuanyakan sudah ada, dan kami yakin seluruh pegawai di Tuban sudah paham,” terangnya.

Lebih lanjut, sebelum tanggal 22 Juni mendatang akan dilakukan pengecekan mobil dinas agar tidak dibawa keluar. Karena tanggal 23 Juni sudah libur hari raya dan kembali masuk pada tanggal 3 Juli mendatang.

“Pelayanan masyarakat kembali masuk pada tanggal 3 Juli mendatang, dan PNS tidak boleh cuti, harus masuk,” tegas Wabub. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan