Modus Ajak Jalan-jalan, Oknum Guru Honorer Tega Cabuli Muridnya
halopantura.com Jombang – Gaguk Wahyudi (30), oknum guru honorer asal Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia tega mencabuli seorang bocah SD berinisial I asal Kecamatan Jombang.
“Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari keluargan korban,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Iptu Retno Dwi Suharti, Kamis (28/3/2019).
Sebelum pencabulan itu terjadu, pelaku seringkali merayu korban. Pelaku sering memuji dan mengatakan jika bocah kelas VI SD itu cantik.
Kemudian lewat pesan singkat di ponsel, pelaku mengatakan sayang dengan korban. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabuhi si korban.
“Pelaku dan korban sudah tahu. Pelaku kerapkali mengatakan jika korban cantik dan sayang dengan korban,”katanya.
Puncaknya, pada hari Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajaknya jalan-jalan dan dijemput di sebuah minimarket.
Tak ada kecurigaan, korban pun menerima ajakan pelaku. Bocah ingusan itu pun meminta ijin kepada orang tuanya untuk membeli alat tulis di minimarket.
“Di minimarket, korban kemudian dijemput oleh pelaku,” kata Iptu Rerno.
Setelah dijemput, pelaku mengajak korban ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong. karena, saat itu istri pelaku sedang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Sumobito, Jombang. Di rumah itu, pelaku merayu korban dan mengajaknya ke kamar.
“Di kamar tidur, pakaian korban dilucuti dan diciumi. Kemudian, korban disetubuhi oleh korban. Setelah puas nafsunya tersalurkan, korban lalu diantar pulang,”terang Iptu Retno.
Setelah pulang, korban memberitahukan kejadian itu kepada orangtuanya. Tak pelak, orangtua korban pun naik pitam dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Jombang.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, terdiri dari 1 buah kaos lengan pendek warna merah, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Barang bukti telah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fin/roh)