Modus Ambil Uang, Pemuda Tulungagung Tega Bawa Kabur Motor Teman

halopantura.com Tulungagung – Polisi terpaksa mengamankan pemuda Tulungagung berinisial ANA. Ia harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran dilaporkan oleh temannya atas dugaan penggelapan motor.

Modusnya, pria asal Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung tersebut pura-pura pinjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil uang.

Setelah motor dikuasai, pelaku kemudian menggadaikan ke orang lain tanpa seizin pemilik motor tersebut.

“Pelaku sudah ditangkap dan diproses hukum,” kata Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Sabtu (4/11/2023).

Mujiatno menjelaskan pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rejotangan di rumahnya. Saat ditangkap, pemuda itu tidak melawan.

Kejadian bermula, pada Selasa 31 Oktober 2023 pelaku menghubungi korban dan minta ditemui di sebuah warung kopi (warkop).

Saat bertemu, pelaku meminjam motor milik korba Nur Ilhamsyah dengan alasan untuk mengambil uang.

“Saat bertemu terlapor menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang di Kecamatan Kademangan,” ujarnya.

Korban yang sudah lama mengenal pelaku, tidak menaruh curiga jika motornya merek honda beat pelat nopol AG 6083 RDJ akan digelapkan oleh pelaku.

Korban saat itu langsung saja meminjamkan sepeda motor warna merah miliknya. Setelah sepeda motor itu diserahkan, ternyata pelaku pergi dan tidak kembali lagi.

Ditunggu hingga pagi, pelaku juga belum mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut. Hingga akhirnya diketahui ternyata motor digadaikan ke orang lain.

“Korban yang merupakan teman lama pelaku mencari informasi dan justru motornya korban digadaikan di wilayah Ngunut,” kata Mujiatno.

Atas ulah temannya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Rejotangan.

Nah, dari laporan itulah, dikatakan Mujiatno, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh petugas.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tandasnya. (rif/fin/roh)

Tinggalkan Balasan