Modus Baru, Pabrik Arak Kembali Digerebek Polisi
halopantura.com Tuban – Bisnis merah berupa produksi minuman keras (miras) jenis arak kembali digerebek oleh anggota Polsek Semanding, Polres Tuban. Produksi minuman haram itu berada didalam rumah di Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban, Selasa, (01/5/2018).
Bisnis terlarang itu di jalankan tiga orang yang berinisial S (42), SU (42), dan W (45) yang kesemuanya warga desa setempat. Mereka dalam menjalankan bisnisnya memiliki peran yang berbeda-beda.
Pelaku berinisial S berperan sebagai pembuat baceman (bahan baku arak) yang ditaruh didalam kolam. Pelaku SU berperan sebagai produksi arak, dan W berperan sebagai penyimpan minuman arak tersebut.
“Kita tetapkan tiga tersangka dalam kasus produksi arak tersebut, dan sehari pelaku mengaku mampu memproduksi 600 liter arak,” jelas AKBP Nanang Haryono, Kapolres Tuban.
Menurutnya, modus pelaku dalam memproduksi arak ini terbilang baru untuk mengelabuhi anggota. Karena biasanya baceman disimpan didalam drum, tetapi kali ini baceman berada didalam kolam besar.
“Hal itu untuk mengelabuhi petugas,” jelas Kapolres Tuban didampingi Wakapolres Tuban dan pejabat utama Polres Tuban.
Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng itu menambahkan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 400 liter arak siap edar. Serta diamankan baceman sebanyak 20.800 liter yang berada didalam kolam.
“Alat-alat untuk memproduksi arak juga kita amankan sebagai barang bukti,” tegas Kapolres Tuban.
Sementara itu razia serupa juga akan terus dilakukan dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk menciptakan Kabupaten Tuban aman dan bersih, khususnya bersih dari peredaran miras.
“Kita akan terus melakukan razia, dan menyatakan perang terhadap miras, termasuk arak,” pungkasnya. (rohman)