Modus Jalan-jalan, Pemuda Ini Tiduri Teman Wanita Sampai Dua Kali
halopantura.com Jombang – Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Ia adalah Dwi Setiawan (22), warga Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, mengungkapkan, aksi bejat pelaku terhadap korbannya perempuan berinisial Y, dilakukan pada (23/7/2018) lalu disebuah tempat di Perum Metro, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Awalnya, pelaku mengajak korban yang juga masih temannya, untuk bertemu di Gapuro Dusun Jatirowo, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berjalan-jalan di Kota Jombang lalu menuju ke Perum Metro.
Begitu sampai, korban lalu diajak masuk ke dalam kamar. Secara tiba-tiba, pelaku mendekap korban dari belakang. Korban pun berusaha memberontok, namun upayanya gagal. Pelaku yang sudah bernafsu, kemudian melepas pakaiannya dan meniduri korban layaknya suami istri.
“Pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban, sebanyak dua kali,” ujar AKP Azi, Kamis (15/8/2019).
Atas kejadian itu, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak pelak, membuat keluarga korban emosi dan ibunya berinisial JN (51) melaporkannya ke SPKT Polres Jombang.
Berdasar laporan itu, anggota kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di Desa tempat tinggalnya pada Rabu (14/8/2019) jam 21.30 WIB.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 293 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (fin/roh)