Modus Kasih Uang, Kakek di Probolinggo Tega Setubuhi Perempuan Penyandang Disabilitas
halopantura.com Probolinggo – Pria paruh baya berinisial HS (51), tega mencabuli perempuan penyandang disabilitas. Modusnya, dengan merayu dan memberikan uang setelah melakukannya.
Akibatnya, kakek itu diringkus petugas reserse kriminal Polres Probolinggo Kota Jawa Timur. Kini pelaku yang tinggal di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo telah meringkuk di sel tahanan.
“Pelaku telah diamankan,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Kamis (28/7/2022).
HS diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban penyandang disabilitas atau memperkosa F (31). Korban merupakan perempuan tuna wicara yang tak lain adalah tetangganya.
Kejadian tersebut terjadi pada 24 Juni 2022 lalu dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada 25 Juni 2022.
Laporan itu dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan keterangan yaitu ibu korban diberitahu tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah HS.
Kemudian saat kejadian, sekitar puk 12.00 Wib, ibu korban mengetahui anaknya keluar dari dalam rumah HS. Dari situ, ibu korban penasaran lalu menanyai anaknya perihal keluar dari rumah HS.
“Setelah korban ditanya ibunya, mengaku jika telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat),” katanya.
Adapun modus yang digunakan pria bejat itu yakni mengajak korban masuk ke dalam rumahnya kemudian korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS melakukan perbuatan pencabulan dan pemerkosaan
“Setelah selesai melakukan perbuatan itu, korban diberi uang oleh tersangka Rp5.000,” kata Jamal menerangkan.
Setelah dilakukan visum dan pemeriksaan korban, saksi-saksi serta meminta bantuan saksi ahli penerjemah, ahli psikologi forensik dan menyita barang bukti, Sabtu (23/7/2022) petugas satreskrim bergerak menangkap lalu menetapkan HS sebagai tersangka kasus itu serta melakukan penahanan.
“Telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti,” tandasnya.
Baca juga : Bawa Tas Hitam, Aksi Pemuda Curi Uang Anak Yatim Terekam CCTV
Baca juga : Uang Nasabah Hilang Rp 40 Juta, BNI Tuban Sebut Modus Kejahatan Pakai Card Trapping
Tehadap tersangka dijerat Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas,” kata Jamal. (fin/roh)