Modus Pemuda Pengantar Air Galon Tegas Cabuli Bocah Dibawah Umur 

halopantura.com Jombang – Seorang pemuda yang berprofesi sebagai pengantar galon air berinisial SY (25), warga Kecamatan Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Jombang, Jawa Timur diringkus polisi. Pasalnya, dia tegas menyetubuhi dan mencabuli gadis yang berusia 12 tahun berinisial DKS di rumah temannya di wilayah Kecamatan Megaluh sebanyak tiga kali.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, Polsek Megaluh menerima laporan orang tua korban AD (52) pada 4 Februari. Korban dan orangtuanya tinggal di Kecamatan Megaluh, Jombang.

Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku yang pekerjaannya mengantar galon. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

“Keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polsek Megaluh dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang,” kata Teguh dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Dikatakan Teguh, kejadian berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial WhatsApp awal Januari lalu. Kemudian korban dan pelaku saling komunikasi dan menjadi teman dekat.

“Setelah itu pelaku mengajak korban untuk ketemuan di rumah teman pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban Kecamatan Megaluh, Jombang,” ujarnya.

Nah pada saat bertemu, keduanya saling mengobrol di ruang tamu rumah teman pelaku. Dalam obrolan itu, pelaku mengajak pelajar SMP itu pacaran dan korban pun bersedia menjadi kekasih pelaku.

“Setelah korban dan pelaku bertemu di rumah teman pelaku, keduanya saling mengobrol di ruang tamu, tiba-tiba pelaku berkata kepada korban Gelem Gak Dadi Pacarku (mau gak kamu jadi pacar aku), akhirnya korban menerima ajakan pelaku tersebut,” ujarnya.

Pelaku kemudian merayu korban untuk diajak berhubungan intim. Namun korban menolak dan pelaku memberikan janji kepada korban akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa dengan korban.

“Lalu korban diajak masuk ke dalam kamar rumah teman saksi, di dalam kamar tersebut korban disetubuhi oleh pelaku,” katanya.

Teguh mengungkapkan, pengakuan pelaku telah mengagahi korban sebanyak tiga kali di rumah teman pelaku di Kecamatan Megaluh. Persetubuhan pertama dan kedua Januari lalu dan ketiga pada 3 Februari 2022.

“Kejadian persetubuhan yang terakhir, kakak kandung korban memergoki HP milik korban ada chattingan antara korban dengan temannya yang intinya korban telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.

Akhirnya, lanjut Teguh, keluarga korban tidak terima dan mencari keberadaan pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun dari keluarga pelaku tidak ada itikad baik, sehingga keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polsek Megaluh.

“Modusnya korban dan pelaku berkenalan melalui Whatsapp, lalu pelaku berusaha merayu korban dan mengajak melakukan hubungan suami istri, korban sempat menolak kemudian pelaku meyakinkan korban kalau terjadi apa-apa akan tanggung jawab,” ujarnya.

Teguh menambahkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara
dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan