Modus Pinjam Korek, Dua Pelaku Gasak Motor Bocah 16 Tahun

halopantura.com Kediri – Bermodus pinjam korek, dua pelaku pukul bocah 16 tahun dan membawa kabur sepeda motornya ketika melintas di jalan Raya Sidomulyo, Dusun Mbago, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kota Kediri.

Korban naas itu diketahui Ale Winski Eka Putra, warga Jalan Pandan Arang, RT 01/ RW 06, Dusun Jabang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Tak lama berselang, dua pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polresta Kediri. Mereka adalah Gianto alias Kepet (30) warga Dusun Mojoduwur, RT 01/RW 03, Desa Puhsarang, Kecamatan Semen. Serta temannya, Purnomo alias Gotro (32) asal Dusun Kletak RT 03/RW 04, Desa Kanyoran, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

“Kedua pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari korban,” kata AKBP Anthon Haryadi, Kapolres Kediri Kota dalam pers rilisnya, Senin (5/11/2018).

Kejadian itu bermula saat itu korban pulang kerja menuju rumahnya melintas di Jalan Raya Sidomulyo, dengan mengendarai sepeda motor honda vario.

Di tengah jalan, korban dihentikan oleh kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor yamaha mio tanpa nopol. Kemudian salah satu pelaku turun untuk meminta rokok dan meminjam korek. Namun, oleh korban tidak diberi.

Kedua pelaku kemudian memukul korban yang membuat korban mengalami luka di bagian mulutnya.

Usai menganiaya korban, pelaku membawa kabur motor korban berikut Handphone yang disimpan di dalam jok sepeda motornya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polisi.

Tertangkapnya pelaku dari penyelidikan petugas melalui HP korban yang dijual ke salah satu orang. Tersangka Purnomo ditangkap lebih dulu di sekitar Gereja Pohsarang yang kemudian Giantor dibekuk di rumahnya.

“Selain kedua pelaku,barang bukti yang kita amankan dua unit sepeda motor merk Honda Vario dan Yamaha Mio serta HP merk Lenovo type A 1000 beserta dusbook nya,”ujar Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2E KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Mas Joko)

Tinggalkan Balasan