Modus Pinjam, Pria 32 Tahun Tega Gelapkan Sepeda Motor
halopantura.com Mojokerto – Tim penyidik dan tim buser Rajawali Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur menangkap seorang terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Lokasi kejadiannya yakni di jalan Panglima Besar Sudirman, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur pada tahun 2019 lalu.
Tersangka berinisial DA (32) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat ini DA sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari kepolisian, tersangka ditangkap polisi atas laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatannya.
“Modusnya, sepeda motor korban dipinjam pelaku dengan janji 2 hari dikembalikan, justru dipindahtangankan ke orang lain,” kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rohmawati Lailah, Senin (21/12/2020).
Setelah menggelapkan motor, tersangka DA melarikan diri atau kabur selama hampur satu tahun. Begitu pulang ke rumah, pelaku langsung diamankan polisi.
“Pelarian tersangka hampir satu tahun ini,” ucapnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka kemudian dijebloakan ke sel tahanan. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan surat BPKB korban serta satu sepeda motor matik. (fin/roh)