Modus Ritual, Pemuda Gelapkan Motor Tetangga

halopantura.com Mojokerto – Pria berinisial AA (28) warga Pageruyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Karena melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik Susadi yang masih satu desa dengannya.

Modus yang dilakukan tersangka yakni menjanjikan mendapatkan tokek dengan ukuran besar melalui ritual gaib. Setelah korban lengah dan ada kesempatan, kendaraanya dibawa kabur lalu digadaikan ke orang lain.

Awal mula peristiwa itu terjadi pada awal Desember 2018 lalu. Saat itu, tersangka mengajak korban ke Pasar Tanjunganom tepatnya di area penjual bunga Jalan Res Pamuji Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto untuk membeli sejumlah bahan yang digunakan melakukan ritual gaib. Bahan-bahan itu diantaranya membeli bunga 7 rupa, dupa dan minyak wangi.

Nah disaat belanja bahan untuk ritual tersebut, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil minyak di Kelurahan Randegan, Kecamatam Magersari. Namun selanjutnya, pelaku membawa lari kendaraan miliknya dan menggadaikannya di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, kejadian itu dilaporkan korban ke Polisi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap beserta 1 unit sepeda motor Vario 125 Nopol S 3404 NX beserta sejumlah suratnya,” kata AKP Ade Warokka, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Kamis (9/5/2019).

Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah di tahan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan