Modus Sewa, Perempuan Ini Gondol Dua Kamera
halopantura.com Tuban – Reista Frigi Andiani warga seorang perempuan warga Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, ditangkap unit Reskrim Polsek Jombang Kota. Pasalnya, dia melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang.
Penangkapan wanita berumur 24 tahun itu setelah polisi mendapatkan laporan dari korbannya, Edy musyadad warga perum grand candi village, blok b 17, Desa
Candimulyo, Kecamatan Jombang dan Wike Pungky Agus Pratama warga Jalan Dahlia 2/3, Kelurahan Mojongapit, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
AKP Suparno, Kapolsek Jombang kota, mengatakan, modus yang dilakukan cewek asal Perak ini, yakni mendatangi atau menemui korban untuk menyewa barang berupa kamera. Setelah ada kesepakatan, tersangka kemudian memberikan uang muka (DP).
Namun, setelah beberapa hari kemudian, tersangka mengingkari kesepakatan dari hari yang ditentukan. Karena telah jatuh tempo dan tersangka tidak bisa dihubungi, kedua korban kemudian melaporkan yang dialaminya ke Polsekta Jombang.
“Pelaku dengan sengaja menyewa camera tidak dikembalikan serta dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata AKP Suparno, kepada JurnalJatim.com, Kamis (15/11/2018).
Akibat perbuatan tersangka, Musyadat mengalami kerugian Rp 4.500.000, sedangkan korban Wyke merugi Rp 7.000.000.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsekta Jombang berhasil membekuk tersangka beserta sejumlah barang buktinya.
Dari kedua tersangka, barang bukti yang diamankan 1 buah dosbook camera merk canon type 1100 D dengan code CZ246228000DB0101, dan 1 buah dosbook camera warna hitam merk canon type M3 SN. 131328936009366 SN. 221472208099975. (fin/roh)