Modus Usir Makhluk Halus , Pria Ini Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur
halopantura.com Jombang – Seorang pria berinisial HPN (39) diamankan polisi karena tega melakukan dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Modusnya, tersangka mengaku bisa mengobati korban lantaran kerasukan makhluk gaib.
Alasan tidak masuk akal pria asal Kecamatan Mojowarno, Jombang tersebut masih terus didalami penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan hasil pemeriksaan awal, pria yang memiliki tiga orang anak itu mengaku seperti kerasukan saat menyetubuhi korban.
Pengakuan kerasukan tersebut juga disampaikan tersangka kepada korban. Sehingga korban siswi asal Kecamatan Mojowarno, Jombang itu yakin dengan ritual doa penyembuhan yang dilakukan tersangka.
“Tersangka mengaku karena saat ritual doa seperti kerasukan sesuatu yang memaksa dia melakukan persetubuhan. Itu disampaikan ke korban, sehingga korban yakin rangkaian ritual untuk kesembuhannya, ia wajib menuruti tersangka, termasuk berhubungan suami istri,” ungkap Teguh, Selasa (23/11/2021).
Sejauh ini, Hendra mengaku sudah 3 kali memerkosa dan mencabuli korban sejak 10 Agustus 2019 silam. Pertama kali itu dilakukan di dalam kamar korban saat korban masih berumur 12 tahun.
Namun, pengakuan itu masih didalami lagi oleh penyidik. Sebab berbeda dengan yang disampaikan korban yang mengaku telah disetubuhi 10 kali oleh tersangka.
Kalau pengakuan dari tersangka sudah tiga kali melakukannya. Tapi, kalau korban ngakunya 10 kali. Ini masih kita dalami lagi,” ucap Teguh.
Terakhir kali, Hendra melampiaskan nafsunya pada 16 oktober di kamar tamu PD Efrata sekitar pukul 19.00 WIB. Teguh menyebut, modusnya yakni membujuk rayu korban dengan ritual penyembuhan melalui doa atas penyakit kejang-kejang yang diderita korban.
“Dia (Hendra) bukan pemuka agama maupun pemimpin gereja. Dia hanya jemaat PD Efrata yang sering didaulat memimpin doa. Makanya keluarga korban meminta tolong tersangka untuk melakukan doa kesembuhan korban,” katanya.
Terbongkarnya perbuatan tersangka, dari korban yang beberapa kali menanyakan kepada tersangka terkait doa penyembuhan berbeda dengan yang lain. Namun, tersangka menyampaikan kepada korban jika itu (persetubuhan) sesuai petunjuk keyakinan tersangka.
“Karena korban tidak kuat, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujarnya.
Kepada ibunya, korban menceritakan jika usai melakukan ritual doa, korban diajak melakukan persetubuhan dengan tersangka. Tak pelak orangtua korban marah dan kecewa karena merasa telah dibohongi tersangka, lalu orangtua korban melaporkan ke polisi. Tersangka kemudian dibekuk pada 16 November 2021 lalu saat berada di rumahnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (fin/roh)