Motif Sakit Hati, Otak Pelaku Pembakaran Mobil di Probolinggo Ditangkap
halopantura.com Probolinggo – Polisi meringkus otak pelaku pembakaran mobil ketua LSM di Kotaanyar Probolinggo Jawa Timur, Rabu (31/5)2023). Kasus itu dipicu pelaku pernah sakit hati dikhianati korban.
Petugas Satreskrim Polres Probolinggo yang memburu pelaku utama pembakaran mobil milik ketua LSM di Kotaanyar Probolinggo membuahkan hasil.
Pelaku utama yakni berinisial S (49), warga Desa Binor Paiton, Kabupaten Probolinggo. S diringkus usai polisi membekuk 3 orang pelaku suruhannya.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, S ditangkap petugas Satreskrim pada Jum’at (26/5/2023) dari hasil pengembangan tiga orang tersangka yang diringkus sebelumnya.
Dihadapan penyidik, S mengaku melakukan pembakaran terhadap mobil Daihatsu Sigra berpelat nomor N 1884 QL milik Syaiful Bahri (35) lantaran sakit hati merasa dikhianati korban saat bekerjasama.
“Jadi dari pengakuan tersangka S, awalnya ia mempunyai kerja sama dengan korban, namun di tengah jalan korban tidak berkomitmen sehingga tersangka sakit hati dan berniat membakar mobil korban,” kata Arsya.
Dari pengungkapan kasus pembakaran mobil itu, diharapkan dapat membuat masyarakat semakin aman dan nyaman.
“Harapan kami yakni masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat melalui karangan bunga yang dikirimkan kepada kami,” ujarnya.
Peristiwa pembakaran mobil milik Syaiful Bahri, seorang ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Kotaanyar Probolinggo Jawa Timur terjadi pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00 Wib silam.
Saat kejadian, Syaiful sedang tidur di dalam rumah. Ia mendengar suara ledakan berasal dari mobil Daihatsu Sigra nopol N 1884 QL yang parkir di garasi.
Saat dilakukan pengecekan, Syaiful melihat mobil miliknya sudah terbakar. Kemudian dirinya bersama warga sekitar berusaha memadamkan kobaran api. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Mapolsek Kotaanyar.
Dalam penyelidikan panjang, polisi akhirnya meringkus tiga orang pelaku pembakaran mobil yang merupakan suruhan S. Mereka yakni DH (40), warga Desa Taman Kecamatan Paiton, M (21) warga kecamatan Kraksaan, dan BU (43), warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.
Ketiga pelaku mengakui diminta (disuruh) oleh S untuk membakar mobil milik korban dengan imbalan uang sejumlah Rp8.000.000. (fin/roh)