Motor Dihentikan Polisi, Pengendar Pil Dobel L Diamankan

halopantura.com Jombang – Operasi Cipta kondisi yang digelar Polsek Megaluh, Jombang mendapati seorang pemuda yang membawa pil koplo. Dari tertangkapnya pemuda itu, dilakukan pengembangan hingga tertangkap pengedarnya.

Kapolsek Megaluh, AKP Sutikno menjelaskan, awalnya, jajaran anggotanya melaksanakan Cipkon antisipasi kriminalitas di jalan raya perempatan desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh.

Saat itu, petugas mendapati pengendara sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan. Nah, selanjutnya pengendara sepeda motor nopol S 5383 YK itu dihentikan untuk diperiksa. Diketahui, pemotor itu bernama Heru Adit Setyawan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketemukan pil dobel L sebanyak 21 butir yang dibungkus plastik kecil warna putih di saku celana jean,” kata Kapolsek, Minggu, (25/3/2018).

Selanjutnya, Heru dibawa ke Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, ia mengaku mendapatkan pil perusak otak itu dari Kasianto (31), asal Desa Sukorejo, RT 01, RW 02, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Aparat berbajuk cokelat itu langsung bergerak menyeledikinya. Tak butuh waktu lama, pria nganggur itu berhasil dicokok di rumahnya. Selanjutnya, langsung dijebloskan ke sel tahanan polsek setempat. Kasianto dijerat sebagai pengedar pil koplo yang selama ini meresahkan warga.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana menjual/mengedarkan pil jenis dobel L sebagaimana dimaksud pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan