Motor Dirampas, Modus Pelaku Ajak Jalan-jalan Korban
halopantura.com Nganjuk – Anggota Unit Reskrim Polsek Loceret, Polres Ngajuk berhasil menangkap pelaku perampasan motor di wilayah hukumnya.
Pelaku diketahui bernama Sujono alias Cabak (31) warga Dusun Tirip, Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Kini ia mendekan di penjara Polsek setempat.
“Tersangka ditangkal di rumah kos teman wanitanya di Desa Krian Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Kamis tanggal 7 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar AKP Moh. Sudarman Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Sabtu, (9/2/2019)
Pelaku diciduk polisi setelah korbannya Suharti (37) warga Dusun Kampungbaru, Desa Kurungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Loceret.
AKP Sudarman mengatakan, awalnya korban mengenal pelaku dari pesan singkat (SMS) nyasar ke polselnya. Dari situ, mereka kemudian membuat janji untuk bertemu di Pasar Baron.
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AG 4337 OJ menjemput pelaku. Setelah itu, korban dibonceng pelaku dan diajak berputar putar dan menuju ke arah Bukit Cinta di wilayah Dusun Sumberunut Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
“Sesampainya di Bukit Cinta, pelaku membawa lari sepeda motor korban. Sempat korban menarik sepeda motornya hingga akhirnya korban jatuh di jalan dan mengalami luka pada lutut kanan,” terangnya.
Akhirnya korban berjalan dari tengah hutan menuju permukiman penduduk dan ditolong oleh warga Dusun Pare Desa Karangsono Kecamatan Loceret, dan diantar melapor ke Polsek Loceret.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Loceret dibantu Satreskrim Polres Nganjuk, pelaku akhirnya berhasil diciduk di tempat persembunyian teman wanitanya.
Selain pelaku, barang bukti yang diamankan berupa lima buah ponsel, dompet berisikan uang Rp 760 ribu, tiga lembar kartu ATM, dan sepeda motor Honda Beat AG 4337 OJ milik korban. (fin/roh)