Muncul Ancaman, Polemik Tanah Pantai Semilir Tuban Kian Memanas
halopantura.com Tuban – Polemik sengketa tanah di pantai wisata Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kian memanas. Pasalnya, sejumlah pihak terlibat saling lapor ke aparat penegak hukum.
Kali ini, Laeli Nur Halimah (21), perempuan asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban melaporkan Rosyidah ke Satreskrim Polres Tuban, Kamis (27/4/2023).
Ibu rumah tangga asal Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban itu terlebih dahulu telah melaporkan kades setempat ke Polda Jatim. Saat ini, Rosyidah ini terancam akan berurusan dengan hukum karena dilaporkan terkait dugaan telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah di pantai semilir tersebut.
“Kita melaporkan Ibu Rosyidah terkait adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah,” ungkap Nur Aziz, kuasa hukum Laeli Nur Halimah di Mapolres Tuban.
Ia menjelaskan almarhum Amirudin yang merupakan ayah kandung dari kliennya mempunyai tanah seluas 654 meter persegi di kawasan pantai semilir. Dimana, keberadaan tanah tersebut juga sudah tercatat dalam sertifikat hak milik (SHM).
“Ini sudah SHM, dan sertifikat tanah ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban pada tanggal 27 Januari 2014,” tambah Nur Azis salah satu Dosen Universitas Sunan Bonang sambil menunjukkan dokumen SHM tanah tersebut.
Aziz panggilan akrabnya mengaku jika bidang tanah tersebut didapatkan oleh almarhum Amirudin berasal dari tanah negara D.1 301 No. 167/2013 tanggal 24-12-2013. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan No. 67-HM/BPN.35.23/2013, tanggal 18 Desember 2013 silam.
Lalu ia menjelaskan terlapor ini tanpa seizin ahli waris Amirudin atau Laeli Nur Halimah langsung memasang patok dan papan nama di atas tanah milik kliennya. Dimana, pihak terlapor ini mengklaim tanah tersebut miliknya atau punya ahli waris Hj. Sholikah.
“Padahal secara terang dan jelas tanah ini milik almarhum Amirudin yang telah mempunyai hak yang sah menurut hukum yakni berdasarkan SHM nomor 00097 atas nama ahli waris klien kami,” beber Aziz Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia Kabupaten Tuban.
Tak hanya itu, Aziz kembali membeberkan jika pihak terlapor ini juga pernah mendatangi keluarga Laeli Nur Halimah di rumahnya dengan meminta secara paksa untuk segera menyerahkan bidang tanah dan minta surat SHM atas nama Amirudin. Bahkan, kliennya pun sempat mendapatkan ancaman akan dilaporkan ke polisi jika tidak mau menyerahkan sertifikat tanahnya.
“Klien kami tetap tidak mau menyerahkan karena tanah tersebut adalah miliknya yang sah dan telah bersertifikat. Artinya sudah mempunyai kekuatan hukum,” tegas Aziz.
Lebih lanjut, ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dengan melalukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tersebut.
Lapor ke Polda Jatim
Sebatas diketahui, sampai saat ini pihak Rosyidah atau ahli waris keluarga Hj. Sholikah mengaku memiliki tanah seluas sekitar 32.657 meter persegi di kawasan pantai semilir tersebut.
Pihaknya juga mengaku sebagian lahan tersebut sampai saat ini masih digunakan pihak desa setempat untuk pintu masuk ke wisata pantai semilir.
Baca juga : KPU Tuban Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tuban untuk Pemilu Serentak 2024
Baca juga : Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Sebut Calon Tersangka
Atas kejadian itu, lalu keluarga Rosyidah melaporkan Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD, dan kawan-kawannya ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Franky D. Waruwu, Kuasa hukum pelapor Rosyidah, pada Kamis (30/3/2023), menyampaikan jika tim penyidik Polda Jatim telah meningkatkan status penanganan perkara itu ke tingkat penyidikan sejak 1 Maret 2023. (rohman)
[…] Baca juga : Muncul Ancaman, Polemik Tanah Pantai Semilir Tuban Kian Memanas […]