Napi Narkotika Lapas Tuban Terima Remisi Natal 2020

halopantura.com Tuban – Dua narapidana warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kabupaten Tuban, terima remisi atau pengurangan masa hukuman berkah Natal tahun 2020.

Dua narapidana itu berinisial PT (46) divonis hukum pidana 6 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur. Pria asal Toraja Utara itu telah menjalani hukum sejak tahun 2019.

Kemudian, narapidana berinisial LT (47) yang terlibat kasus narkotika. Pria asal Tuban ini divonis bersalah dengan hukum 2 tahun penjara pada tahun 2019.

“Masing-masing (dua narapidana, red) mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana,” ungkap Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Tuban Pujiono, Jumat, (25/12/2020).

Menurutnya, dua warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi khusus (RK) Natal Tahun 2020 itu merupakan pemeluk agama Kristen dan Katolik. Dimana, pemberian remisi khusus natal juga merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan,

“Puncak resolusi pemasyarakatan ini adalah pemberian hak remisi kepada narapidana dan anak serta meningkatkan kinerja layanan publik kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tanggal 25 Agustus 2020 ini Lapas Tuban dihuni oleh 293 Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari jumlah itu ada  2 orang yang beragama Nasrani.

“Remisi Khusus Natal sendiri diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” bebernya.

Sementara itu, salah satu narapidana yang menerima remisi berinisial PT mengaku, sangat bahagia dan senang. Sebab, mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan.

“Saya senang, karena ini bentuk apresiasi negara kepada saya karena rajin menjalani program pembinaan di Lapas Tuban,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan