Nasdem Menginginkan Ada Kajian Sebelum Amendemen UUD 45
Jakarta – Partai Nasdem mengaku akan melihat terlebih dahulu pengkajian terkait rencana mengamendemen secara terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Termasuk di dalamnya, yang ingin menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“Saya pikir dalam pengkajian dan tidak menutup kemungkinan Nasdem akan melihat mana yang jauh lebih berarti,” ujar Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Rabu (14/8/2018).
Surya menjelaskan, ada dua pilihan terkait amandemen terbatas ini. Pertama, ikut segera melakukannya dan kembali kepada UUD 1945 yang seutuhnya.
Atau menerima kondisi keadaan dan model demokrasi seperti ini, dan menerima segala konsekuensinya. “Kalau memang ini yang kita anggap paling baik, paling bagus, semakin mendekati cita-cita kita, ya ngapain kita ubah,” ujar Surya.
Oleh karena itu, ia menjelaskan, partainya saat ini akan melihat terlebih dahulu pengkajian rencana tersebut. Jika manfaatnya dirasakan baik oleh masyarakat, Partai Nasdem akan mendukung sepenuhnya.
“Tapi kalau ini mengancam negara kesatuan kita, ini hanya memberikan kebebasan bersyarikat yang dimanfaatkan kelompok-kelompok radikalisme dan garis keras, (amandemen terbatas) perlu kita kaji,” ujar Surya.
Untuk diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi pihak yang paling serius dalam menghidupkan kembali konsepsi negara lewat GBHN. Partai berlambang banteng itu pun yakin, GBHN akan menjadi salah satu warisan dari Presiden terpilih Joko Widodo.
Dengan adanya GBHN, haluan negara bisa memuat hal yang pokok, berupa prinsip-prinsip panduan, misalnya terkait politik pangan, energi, penguasaan teknologi, politik keuangan, politik pertahanan, serta kepemimpinan Indonesia di dunia internasional.
“Indonesia adalah negara besar, suatu rangkaian pulau-pulau, yang harus dilihat sebagai satu kesatuan konsepsi pembangunan nasional,” ujar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (Nawir Arsyad Akbar)
sumber : republika.co.id