Nekat Bisnis Obat Doubel L, Dua Pemuda Masuk Bui
halopantura.com Jombang – Seolah tidak ada pilihan lain dalam melakoni bisnis bagi dua pemuda ini, mereka nekat menjadi pengedar pil koplo yang meresahkan masyarakat. Akibatnya, keduanya kini mendekam di bui setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kesamben.
Kedua pelaku berinisia; EF (28) asal Desa Kedung Losari dan SM (27) warga Desa Rejoso Pinggir, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur. Mereka dicokok di tempat dan waktu yang berbeda.
“Kedua pelaku saat ini telah ditahan guna proses penyelidikan,” kata AKP Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Rabu (17/1/2018).
Penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya bernisial YD. Dalam pemeriksaan YD mengaku mendapatkan pil dari EF dengan barang bukti 40 pil koplo yang dibeli seharga Rp 50 ribu. Petugas pun bergerak dan membekuk EF di rumahnya.
“Petugas berhasil mengamankan EF dengan barang bukti berupa, 40 butir pil Dobel L, Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Dalam pemerikasaannya, EF mengaku mendapatkan pil terlarang itu dari SM warga Dusun Kedung Galih Rejoso Pinggir. Polisi pun langsung terjun ke lapangan hingga menangkap SM tanpa perlawanan.
“Ketika digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak 20 butir pil koplo jenis dobel L,” katanya.
AKP Subadar mengatakan, kini kedua pelaku telah di jebloskan kedalam penjara untuk menjalani proses hukuman. “Meduanya dijerat dengan pasal 196, UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”terangnya. (fin/roh)