Nekat, Residivis Ini Pakai Sabu di Kamar Hotel

halopantura.com Jombang – Hukuman penjara yang pernah dijalaninya karena kasus narkoba tidak membuat AF alias Anto (40) jera. Buktinya, ia masih tetap mengulangi perbuatannya mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Pria asal Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang itu digerebek anggota Satresnarkoba Polres Jombang ketika sedang menghisab sabu didalam kamar hotel yang di jalan Cempaka, No 20, Desa Babatan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Kini, Anto kembali merasakan pengapnya jeruji besi.

“Tersangka adalah seorang residivis kasus Narkoba. Selama ini, ia menjadi TO (Target Operasi) kami, dan akhirnya kita tangkap didalam kamar hotet,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Rabu (14/11/2018).

AKP Mukid mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, 1 plastik klip berisi sabu dgn berat kotor (0,49 gr), 1 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor (1,38 gr), Seperangkat alat hisab sabu (bong), 1 buah sedotan plastik sbg scrop.

Kemudian, 1 buah korek api warna kuningan sebagai kompor dan 2 buah HP merk nokia warna hitam dan biru berikut simcardnya serta 1 buah HP merk Oppo warna Putih berikut simcardnya.

Penangkapan karyawan swasta itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi. Saat itu, petugas mendapatkan informasi jika pria yang telah menjadi TO berada di hotel. Setelah bukti cukup kuat, polisi langsung menggerebek dan memborgolnya.

“Tersangka merupakan pengguna sabu-sabu dan kini telah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Anto dijerat pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, tersangka diduga mempunyai jaringan cukup luas yang patut untuk dikembangkan. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan