Nekat Tak Pakai Masker di Tuban Kena Sanksi Diajak Ikut Pemakaman Pasien Covid-19
halopantura.com Tuban – Tren jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tuban belum membaik dan terus meningkat. Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah setempat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Termasuk, Pemkab Tuban telah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah. Kebijakan itu dikeluarkan Bupati Tuban H. Fathul Huda untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
“Penerapan harus tegas, yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” kata Bupati Tuban di halaman Pemkab Tuban, Rabu, (27/5/2020).
Ia menjelaskan, hukum yang akan diberikan berupa sanksi administrasi, pembinaan, dan sosial. Serta, masyarakat yang ketahuan tidak pakai masker saat keluar rumah nantinya akan diajak untuk ikut didalam proses pemakaman pasien Covid-19.
“Jika dia terlalu berani (tak pakai masker, red), coba nanti kita ajak dia untuk ikut pemakaman pasien Covid-19,” tegas H. Fathul Huda.
Selian itu, Wakil Bupati (Wabup) Tuban Noor Nahar Hussein, mengingatkan para pedagang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker. Para pedagang yang ketahuan tidak menggunakan masker, maka mereka diminta untuk pulang dan tidak boleh berjualan.
“Pembeli juga pakai masker, yang tak pakai tidak pakai masker tidak boleh masuk pasar,” ungkap Noor Nahar Hussein.
Sebatas diketahui, jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tuban telah mencapai 40 orang, Selasa, (26/5/2020) pukul 18.00 Wib. Dengan rincian terdiri dari 4 orang sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan 34 orang dalam perawatan.
Kemudian jumlah kumulatif angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 61 orang. Dari jumlah tersebut tercatat 26 orang sembuh atau negatif, 14 orang meninggal dunia, dan sisanya masih pemantauan.
Lalu, jumlah kumulatif ODP sebanyak 626 orang. Dengan keterangan sebanyak 497 orang selesai pemantauan dan 130 orang masih dalam pemantauan. (rohman)