Niat Mengobati Pasien, Tiga Warga Kembangbilo Tuban Dilaporkan Penganiayaan

halopantura.com Tuban – Tiga warga asal Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban di duga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang masih berusia 24 tahun asal Desa Bancar, Kecamatan Bancar. Akibat perbuatanya itu ketiga warga tersebut mendekam di sel tahanan Lapas Tuban dan sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tuban.

“Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tuban pada hari Rabu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi,” terang Edy Arifin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Senin, (8/5/2017).

Kasus tersebut mencuat pada bulan November 2016 kemarin, saat itu korban sebut saja Bunga di bawa di sebuah rumah milik salah satu terdakwa yang berada di Desa Kembangbilo. Bunga di bawa di rumah tersebut untuk di obatkan karena dia sering marah – marah.

Ketika sampai di rumah itu, bungan di suruh duduk untuk di pijat pada bagian tangan, leher dan beberapa tubuh lainnya. Setelah itu, terdakwa mendiaknosa (menilai, red) bahwa bunga telah kerasukan jin dan meminta agar bungan tetap tinggal di rumah tersebut.

Bunga menolak untuk tinggal di rumah terdakwa itu dan terjadi perdebatan antara bungan dengan terdakwa hingga perempuan itu marah – marah. Kemarahan bunga dikatakan oleh terdakwa tidak waras dan kemasukan jin. Pada saat bersamaan itu, bunga menyenggol televisi milik terdakwa hingga jatuh dan rusak.

“Setelah itu para terdakwa mendekati korban dan dilakukan kekerasan hingga berkali – kali,” jelas Jaksa tersebut.

Selanjutnya, salah satu terdakwa melakukan adhan ditelinga kiri dan kanan bunga. Kemudian bunga berteriak – teriak dan terdakwa melakukan pengikatan pada kaki korban serta tangan diborgol.

“Korban sempat menggigit jari kelingking kiri terdakwa hingga berdarah,” ungkap Jaksa.

Tidak terima dengan perlakukan ketiga warga Desa Kembangbilo itu, bunga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah di lakukan penyelidikan ditetapkan tiga tersangka dalam masalah itu dan sampai ini telah masuh di dalam proses meja hijau.

“Pelapornya adalah korba sendiri, dan terdakwa telah di tahan sejak tanggal 6 April kemarin,” terang Jaksa.

Akibat perbuatan para terdakwa bunga mengalami luka di bagian kepala dan beberapa tubuh lainnya. Serta terdakwa terancam pasal351 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 karena diduga melakukan penganiayaan yang dilakukan  secara bersama – sama. (rohman)

Tinggalkan Balasan