Nikah Tiga Kali, Duda Penjual Baju Tega Sodomi 6 Bocah di Bawah Umur
halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur atau sodomi. Predator seks bernama Muksin (39) ini kerap mengincar anak laki-laki yang masih sekolah untuk dijadikan budak nafsunya.
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jatim. Dia telah menyodomi enam korban yang masih berusia di bawah umur asal Kabupaten Bojonegoro.
“Korbannya anak-anak, rata-rata berusia 12 tahun sampai 15 tahun. Semua korban merupakan pelajar asal Kabupaten Bojonegoro,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis, (26/3/2020).
Pelaku sejauh ini tinggal ditempat kos yang berada di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Kota Tuban. Ia setiap harinya berjualan baju secara keliling di kawasan Kota Tuban dan sebagai reseller baju lewat online facebook.
“Pelaku selama ini berjualan baju dan sebagai reseller,” ungkap perwira jebolan Akpol angkatan 2000 itu.
Kasus itu terungkap setelah orang tua korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang ke rumah. Setelah dicari, ternyata anaknya berada di Tuban dan menjadi korban asusila.
Tak terima dengan kejadian itu, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus anggota tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan anggota ketika berada di kosnya,” jelas ungkap AKBP Ruruh panggilan akrab Kapolres Tuban.
Pelaku melakukan eksploitasi seks terhadap enam korban dilakukan sebanyak delapan kali di beberapa lokasi yang berbeda. Diantaranya, tiga kali di tempat ibadah Kota Tuban, empat kali didalam kamar kontrakannya, dan diatas truk bermuatan mobil yang diparkir di jalan Pantura Tuban.
“Salah satu tempat kejadian dilakukan disekitar tempat ibadah, dan dilakukan pada malam hari,” ungkap AKBP Ruruh.
Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, pelaku melakukan aksinya karena juga pernah menjadi korban kekerasan seksual (sodomi, red) ketika masih berusia 13 tahun.
Trauma dengan hal itu, kemudian membawa dirinya pelaku untuk menjadi predator seks anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi.
“Pelaku pernah jadi korban pencabulan ketika masih remaja, sehingga pelaku teringat masa lalu dan melakukan apa yang pernah dia alaminya,” jelas Kapolres Tuban.
Sebelum berbuat asusila, pelaku terlebih dahulu mengajak ngobrol calon korbannya. Kemudian pelaku memberikan iming-iming kepada korban dengan diberikan sarung, jaket, tas, dan baju.
Setelah korban tertarik terhadap pelaku, kemudian mengajak ditempat sepi hingga kamar kos tempat tinggalnya untuk disodomi. Aksinya itu telah dilakukan pelaku sejak awal bulan Januari 2020.
“Modus pelaku yakni memberikan sarung, jaket, tas dan baju terhadap korban,” beber Kapolres kelahiran asal Ngawi itu.
Lebih lanjut, AKBP Ruruh menjelaskan, menurut keterangan pelaku, dia sudah menikah sebanyak tiga kali dan belum mempunyai anak. Setelah itu, pelaku cerai dan menikah lagi dengan istri dua dan ke tiga melalui pernikahan secara siri.
“Sekarang pelaku sudah pisah ranjang dengan istri siri ke tiganya,” pungkasnya. (rohman)