Nyamar Jadi Pembeli, Tiga Pelaku Curanmor Sasar Pemukiman Warga Dirikus Polisi
halopantura.com Malang – Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di ringkus anggota polisi setelah menjual hasil curiannya ke media sosial Facebook. Mereka ditangkap anggota
Tiga orang pelaku curanmor itu memang apes. Berniat mendapat keuntungan dengan menjual motor hasil curiannya di media sosial, malah berurusan dengan aparat polisi. Mereka ditangkap anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Adalah D (35) berprofesi tukang batu warga Poncokusumo, Kabupaten Malang dan MWR (26) seorang pemuda pengangguran warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dan MRR (28) warga Tumpang, Kabupaten Malang yang juga ikut ambil bagian dalam aksi pencurian motor sehingga meresahkan warga Kota Malang terungkap berkat kamera CCTV.
“Jadi, para tersangka ini hunting (mencari sasaran) di permukiman warga. Apabila motor yang keamanannya kurang, mereka datangi dan diambil dengan kunci palsu,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, Sabtu (6/8/2022).
Petugas reserse membekuk pelaku setelah melakukan penyelidikan. Terlebih di lokasi pencurian di Jalan Danau Tondano, Kedungkandang, Kota Malang, terpasang kamera CCTV.
Dari rekaman kamera CCTV tersebut, terlihat pelaku membawa kabur motor Honda Beat warna putih merah yang terparkir di gang samping rumah belum lama ini.
Dua hari setelah kejadian, polisi menerima informasi dari Facebook ada seseorang yang menawarkan sepeda motor yang dimaksud.
Tim reserse langsung bergerak memancing pelaku dengan menyamar sebagai pembeli untuk melakukan pertemuan langsung atau COD (Cash on delivery). Setelah itu, Polisi pun menangkap MRR.
Kemudian dikembangkan hingga akhirnya meringkus dua orang lainnya, yakni WD dan MWR di jam yang berbeda. Keduanya dibekuk di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa hasil diperjualbelikan. Pada saat transaksi kami amankan belum mendapat hasil,” katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap WD dan MMR, mereka telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan. Bahkan pernah terekam kamera CCTV mencuri sebuah motor di masjid, Jalan Simpang Ranu Grati, Kedungkandang, Kota Malang.
Beberapa barang bukti yang disita petugas jaket dan topi yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku saat beraksi mencuri motor di sebuah masjid. Selain itu juga menyita kunci T, gagang kunci T, dan kunci pas berukuran 8/10.
“Mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil penyelidikan yang bersangkutan belum menemukan jaringan sesama pencuri motor. Penjualannya di wilayah Malang Raya saja. Untuk pelaku, data sementara belum terdaftar sebagai residivis,” ujarnya.
Baca juga : Terbukti Nyabu, Kades di Tuban Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga : Boncengan Tiga, Penumpang Motor Tewas Tersenggol Truk di Jombang
Akibat perbuatannya yang selama ini sempat meresahkan masyarakat ini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. (fin/roh)