Nyamar Jadi Petugas, Pria Jombang Gasak Kabel Milik PLN
halopantura.com Jombang – Mustiono (43), pria, asal Jombang, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian. Pasalnya, dia diduga mencuri kabel grounding milik PLN dengan cara menyamar menjadi petugas.
Pria paruh baya asal Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu pun harus meringkuk kembali di sel tahanan karena sebelumnya ia juga pernah dipenjara dengan kasus serupa.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho dalam keterangannya, pada Selasa (19/4/2022).
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) itu dari laporan manager PLN Ngoro Jombang, Nur Rella Catur Trisno Wahyudi.
Laporan tersebut menyebutkan pada Senin (18/4/2022) pukul 16.00 WIB, tersangka diduga mencuri kabel grounding milik PLN sepanjang kurang lebih tujuh meter hingga mengakibatkan kerugian Rp2.500.000.
“Tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian kabel grounding milik PLN di dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek,” kata Dwi Basuki.
Modusnya, tersangka menyamar menjadi petugas PLN kemudian memotong kabel grounding pada tiang TR3 (tiang ujung) di pinggir jalan tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur.
“Tersangka memotong kabel grounding PLN dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding,” ujar Dwi Basuki.
Lebih lanjut Dwi Basuki mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.
“Selain TKP di Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di Desa Kayangan Kecamatan Diwek, dan di Dusun Bongsorejo Desa Grogol Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo,” katanya.
Dalam ungkap kasus Curat itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 rool kabel gronding panjang kurang lebih 7 meter, 1 pipa pelindung grounding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, 1 unit sepeda motor honda beat nopol S 2862 ZQ dan 1 kaos warna biru yang disakunya terdapat logo PLN.
“Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata mantan Kasat Samapta Polres Jombang itu. (fin/roh)