Nyamar Petugas Telkom, Dua Pemuda Gasak Kabel Telepon
halopantura.com Jombang – Maling kabel telepon dibekuk Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang. Pelaku adalah Eko Susanto (31) warga Desa Kemambang, Kecamatan Diwek dan Ahmad Abu Naziq (20) warga Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Kedua pelaku melakukan pencurian kabel telepon di pinggir Jalan Raya Dusun/Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Jumat 18 Januari 2019 kemarin,” kata AKP Bambang SB, Kapolsek Diwek kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).
Modus operandi yang dilakukan dua pencuri itu, yakni menyamar sebagai pegawai telkom. Keduanya memakai seragam telkom Indihome agar tidak dicurigai oleh warga.
“Pelaku mengambil kabel telepon yang terpasang diatas tiang dengan cara dipanjat lalu dipotong dengan cara digergaji,” terangnya.
Terungkapnya kasus pencurian itu, atas laporan Gatot Sumadi seorang pegawai Telkom. Jika, kabel di lokasi kejadian hilang dicuri orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap beserta sejumlah barang buktinya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, kabel telpon panjang sekitar 200 meter yang diduga hasil curian, satu buah gergaji besi, satu buah tang pemutus dan dua pasang baju seragam telkom indihome.
“Pencurian itu mengakibatkan kerugian materiil Rp 16.000.000,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua buruh kuli tersebut langsung dijebloskan ke dalam penjara. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara. (fin/roh)