Oknum TNI Selingkuhi Istri Sopir Bus, Terkena Denda Rp 15 Juta
halopantura.com Bojonegoro – Seorang oknum TNI Kodim 0813 Bojonegoro yang bertugas di Koramil Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro digerebek warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan setempat, Sabtu (12/08/2017), sekira pukul 21.30 Wib.
Oknum TNI itu berinisial HD yang digerebek warga lantaran diduga telah menyelingkuhi RK, istri seorang sopir bus Restu Jaya. Warga sebelumnya juga sudah merasa geram dengan ulah oknum TNI tersebut.
Selain itu warga Desa setempat juga sering memergoki oknum TNI itu datang kerumah RK. Bahkan warga sempat memberikan peringatan kepada HD. Karena tidak bisa diperingatkan, warga Desa setempat memilih dan sepakat untuk melakukan penggerebekan terhadap HD dirumah RK.
“Warga sering melihat HD main kerumah RK, sebelumnya HD juga sudah diperingatkan tapi masih saja tetap datang ke rumah RK akhirnya warga sepakat untuk menggerebeknya,” ucap salah satu warga Desa setempat.
Pasangan selingkuh itu oleh warga diarak untuk dibawa ke kantor Balai Desa setempat untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka yang dirasa sangat meresahkan masyarakat. Proses mediasi di Balai Desa juga disaksikan pihak Koramil, Kepala Desa dan juga RT. Hasil dari mediasi HD dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.
“Hasil mediasi HD dikenakan denda lima belas juta dan diberikan surat peringatan supaya tidak mengulangi perbuatannya,” ujar warga.
Sementara Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Herry Subagyo mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah kesalahpahaman antara warga dan anggotanya. Namun HD tetap dikenakan sanksi khusus dari kesatuannya dan usai proses mediasi, HD menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
Menurut Dandim, saat ditemui mereka sedang berada di ruang makan dan karena permintaan warga untuk menyelesaikan masalah tersebut dan tidak kembali terjadi HD dan RK diminta untuk membuat surat pernyataan. Ketika rumah RK didatangi warga, HD berada di ruang makan dan masih menggunakan pakaian lengkap. Dari pengakuan keduanya, mereka teman yang sudah lama dan lama tidak pernah bertemu.
“Secara umum tidak ada bukti yang menguatkan terjadi persetubuhan dan warga setempat sudah menganggap masalah kesalahapahaman tersebut selesai dengan adanya surat pernyataan dari kedua belah pihak. HD tetap dilakukan sangsi dengan menjalani hukuman disiplin di satuan,” tegas Dandim 0813 Bojonegoro. (luh/roh)