Operasi Sikat Semeru, Polres Mojokerto Ringkus 30 Orang Tersangka
halopantura.com Mojokerto – Polres Mojokerto berhasil mengungkap 30 kasus dalam operasi Sikat Semeru 2022 selama 12 hari yang mulai sejak 19 hingga 30 September 2022 lalu. Dalam pengungkapan itu, ada 39 orang yang diamankan sebagai tersangka.
Sasaran prioritas operasi Sikat Semeru itu tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme dan kepemilikan senjata api.
Adapun rincian dari 30 kasus yang diungkap aparat kepolisian yakni sebanyak 17 kasus curat, satu kasus curas, lima kasus curanmor, pencurian 4 kasus, premanisme 2 kasus, satu premanisme.
“Dan juga satu orang penyalahgunaan senjata api (senpi),” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar di Mapolres Mojokerto, Kamis (6/10/2022).
Dari 17 kasus pencurian tersebut yang paling menonjol di antaranya pencurian dengan pemberatan. Beberapa pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang lama dicari Polres Mojokerto dan merupakan residivis.
“Jadi total tersangka yang diamankan dalam Operasi Sikat Semeru 2022 ini sebanyak 30 orang. Beberapa pelaku ada yang residivis dalam kasus curanmor dan curat khususnya membobol rumah kost dan rumah kosong yang ditinggal penghuninya,” ujarnya.
Menurutnya, dalam membobol rumah, sasaran para pelaku adalah uang, handphone serta barang berharga lainnya. Sementara itu, untuk terduga pelaku curanmor, mereka menyasar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di area persawahan.
“Tak hanya itu, Apip juga menjelaskan, telah berhasil mengamankan pelaku curat mobil dengan modus operandi merusak kunci mobil menggunakan kunci T dengan sasaran kendaraan yang dipakir saat salat Jumat,” pungkasnya. (fin/roh)